KPU Kudus: Terjadi kevakuman hukum
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya baliho liar bakal pasangan calon (Bapaslon) BUpati Kudus, diakui Ketua KPU Kudus karena terjadi kevakuman hukum.
Ketua KPU Kudus Gunari A Latief mengatakan sebelum proses penetapan paslon peserta pilbup April mendatang, memang terjadi kevakuman hukum.
Meski begitu, untuk persoalan baliho liar mestinya bisa ditangani oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Kudus.
"Sebab memang ada Perda tentang K3. Perda itu bisa jadi payung hukum untuk
menertibkan baliho, spanduk atau alat sosialisasi liar lainnya milik para bapaslon itu," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kudus, Suhastuti membenarkan jika saat ini jajarannya memang masih melakukan pembahasan dengan KPU Kudus terkait persoalan tersebut. Ditanya kapan regulasi tersebut rampung, ia menjawab secepatnya.
"Yang pasti sebelum pelaksaan Pilbup sudah ada," ucapnya.
Ketua KPU Kudus Gunari A Latief mengatakan sebelum proses penetapan paslon peserta pilbup April mendatang, memang terjadi kevakuman hukum.
Meski begitu, untuk persoalan baliho liar mestinya bisa ditangani oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Kudus.
"Sebab memang ada Perda tentang K3. Perda itu bisa jadi payung hukum untuk
menertibkan baliho, spanduk atau alat sosialisasi liar lainnya milik para bapaslon itu," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kudus, Suhastuti membenarkan jika saat ini jajarannya memang masih melakukan pembahasan dengan KPU Kudus terkait persoalan tersebut. Ditanya kapan regulasi tersebut rampung, ia menjawab secepatnya.
"Yang pasti sebelum pelaksaan Pilbup sudah ada," ucapnya.
(ysw)