Dewan nilai pembangunan kawasan terpadu tabrak UU

Senin, 11 Maret 2013 - 16:22 WIB
Dewan nilai pembangunan...
Dewan nilai pembangunan kawasan terpadu tabrak UU
A A A
Sindonews.com - DPRD Kota Makassar menilai rencana pembangunan tujuh kawasan terpadu Kota Makassar dengan mereklamasi kawasan pantai menyalahi undang-undang (UU).

Anggota Komisi B DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mempertanyakan mengapa pembangunan diarahkan kepada kawasan pantai. Sementara kota Makassar sesungguhnya masih memiliki banyak daerah-daerah kosong seperti, di kecamatan Tamalate, Tamalanrea, dan Biringkanayya.

Adapun rencana ketujuh kawasan tersebut antara lain kawasan bisnis global terpadu, kawasan pelabuhan terpadu, kawasan maritim terpadu, kawasan budaya terpadu, dan kawasan pariwisata terpadu.

“Konsep terpadu ini saja harus di perjelas seperti apa. Karena menurut interpretasi kami dengan penggunaan terpadu berarti didalamnya akan dilengkapi dengan segala fasilitas seperti pusat perbelanjaan, kawasan perumahan dan infrastruktur penunjang lainnya,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Senin (11/3/2013).

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Makassar ini, sesuai dengan Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil , kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berupa merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan.

Alasan lainnya pembangunan dilakukan di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung, serta tidak adanya lagi daerah lain yang bisa dijadikan kawasan pembangunan selain reklamasi pantai.

“Sehingga dengan ketentuan ini saja, maka draf yang diajukan itu sudah tidak sesuai UU No. 27 tahun 2007. Karena itu, pembahasan tentang reklamasi kawasan pantai ini yang akan kami pertanyakan saat pansus berlangsung nantinya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dampak lingkungan hidup akibat proyek reklamasi sudah jelas didepan mata, mulai kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati, sampai sulitnya masyarakat umum nantinya mengakses area publik tersebut.

“Saya dengar sudah ada 14 perusahaan yang akan membangun di kawasan reklamasi tersebut. Kalau konsep ini tetap dipertahankan, maka yang diuntungkan hanya pengusahanya saja. Dan saya yakin mereka hanya mengantongi izin prinsip bukan izin untuk mereklamasi pantai,” jelasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Stafsus Menkeu: Inovasi...
Stafsus Menkeu: Inovasi Kebijakan Daerah Jadi Kunci Pembangunan Nasional
Kunjungi Pelosok, Gubernur...
Kunjungi Pelosok, Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Rp1 Miliar
Pohuwatu Gunakan Dana...
Pohuwatu Gunakan Dana Desa Bangun Rumah Sehat Komunal Gratis Bagi Warga Miskin
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
Daya Saing Award, Upaya...
Daya Saing Award, Upaya Majukan Potensi di Daerah
Akselerasi Pembangunan...
Akselerasi Pembangunan Daerah
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
28 menit yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
36 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
53 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
Infografis
2025, Anggaran untuk...
2025, Anggaran untuk Pembangunan IKN Hanya Rp143 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved