Dua bulan, 5 pelajar jadi korban kekerasan Seksual
A
A
A
Sindonews.com - Terhitung bulan Januari hinggga awal Maret 2013, setidaknya ada lima orang pelajar mulai SD-SMA menjadi korban kekerasan Seksual di Kabupaten Ogan Komeringa ilir (OKI).
Data tersebut sesuai dengan kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polres OKI. Dari lima perkara yang masuk pada tahun 2013 ini, sudah dua tersangka yang di amankan.
Kapolres OKI AKBP Agus Factulloh melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman menyatakan, pihaknya masih mendalami kasus kekerasan perempuan di bawah umur tersebut dan saat ini sudah mengamankan dua pelaku.
”Beradasarkan data yang ada sejak januari 2013 sampai sekarang ada 5 kasus kekerasan seksesual perempuan di bawah umur,” ungapnya di Mapolres OKI, Rabu (6/3/2013).
Di rincikan oleh kasat Reskrim, beberapa kasus kerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu diantaranta kasus pelecehan seksual yang dialami seorang pelajar SD warga desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji. Pelaku tercatat sebagai tetangganya sendiri bernama Ahmad Syarifudin (14).
Kasus serupa juga menimpa pelajar kelas III SMP, warga desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang. Pelakunya ternyata paman korban sendiri bernama M Amin.
Selanjutnya kasus serupa juga dialami pelajar SMA kelas 10 warga Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk. Pelakunya masih kakak kelas korban bernama JD (16) warga perumnas Tanjung Rancing Kayuagung.
Selanjutnya kata Surachman, kasus serupa baru-baru ini kembali menimpa pelajar SMP di Kecamatan Pedamaran Timur, korbannya berinisial SCW (15). Pelaku bernama Ropiandi Heri Syafutra (19) yang bekerja di PT Telaga Hikmah di Pedamaran Timur.
Selain menangani 5 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, menurut Surachman pihaknya juga menerima Sembilan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tiga buah kasus penganiayaan perempuan terhadap perempuan.
Ditambahkan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres OKI Ipda Rohima, untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, pihaknya telah melakukan soasialisasi ke sekolah.
”Dalam soasialisasi itu kita sampaikan bahwa menyetubuhi anak perempuan di bawah umur dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancamn pidana penjara maksimal 15 tahun penajara,” pungkasnya.
Data tersebut sesuai dengan kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polres OKI. Dari lima perkara yang masuk pada tahun 2013 ini, sudah dua tersangka yang di amankan.
Kapolres OKI AKBP Agus Factulloh melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman menyatakan, pihaknya masih mendalami kasus kekerasan perempuan di bawah umur tersebut dan saat ini sudah mengamankan dua pelaku.
”Beradasarkan data yang ada sejak januari 2013 sampai sekarang ada 5 kasus kekerasan seksesual perempuan di bawah umur,” ungapnya di Mapolres OKI, Rabu (6/3/2013).
Di rincikan oleh kasat Reskrim, beberapa kasus kerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu diantaranta kasus pelecehan seksual yang dialami seorang pelajar SD warga desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji. Pelaku tercatat sebagai tetangganya sendiri bernama Ahmad Syarifudin (14).
Kasus serupa juga menimpa pelajar kelas III SMP, warga desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang. Pelakunya ternyata paman korban sendiri bernama M Amin.
Selanjutnya kasus serupa juga dialami pelajar SMA kelas 10 warga Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk. Pelakunya masih kakak kelas korban bernama JD (16) warga perumnas Tanjung Rancing Kayuagung.
Selanjutnya kata Surachman, kasus serupa baru-baru ini kembali menimpa pelajar SMP di Kecamatan Pedamaran Timur, korbannya berinisial SCW (15). Pelaku bernama Ropiandi Heri Syafutra (19) yang bekerja di PT Telaga Hikmah di Pedamaran Timur.
Selain menangani 5 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, menurut Surachman pihaknya juga menerima Sembilan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tiga buah kasus penganiayaan perempuan terhadap perempuan.
Ditambahkan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres OKI Ipda Rohima, untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, pihaknya telah melakukan soasialisasi ke sekolah.
”Dalam soasialisasi itu kita sampaikan bahwa menyetubuhi anak perempuan di bawah umur dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancamn pidana penjara maksimal 15 tahun penajara,” pungkasnya.
(ysw)