Kecam kekerasan pers di Kaltim, foto pelaku dibakar
![Kecam kekerasan pers...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2013/03/05/26/724281/wPFC3kPDsN.jpg)
Kecam kekerasan pers di Kaltim, foto pelaku dibakar
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan wartawan di Jayapura, Papua melakukan demo mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala desa terhadap jurnalis Paser TV di Kalimantan Timur.
Dalam demo yag digelar di Taman Imbi, Kota Papua, Selasa (5/3/2013) siang, puluhan wartawan membawa spanduk bertuliskan “Jurnalis Papua mengutuk keras aparat kampung”.
Dalam aksi ini diwarnai pembakaran foto pelaku dan aksi teatrikal penganiayaan Nurmilasari wartawati Paser TV.
Salah satu orator, Ricardo Hutahaean menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan keji dan terkutuk, sehingga oknum penganiaya harus dihukum seberat beratnya.
Sementara, Kepala Bidang Humas Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Riyanto Nay menambahkan, Mendagri harus menyosialisasikan undang undang pers kepada perangkat desa agar kejadian serupa tak terulang.
Sedangkan Chandry Andrew selaku Ketua Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua mengungkapkan Aparat kampung yang melakukan kekejaman terhadap jurnalis perempuan di kalimantan timur tersebut adalah contoh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak tahu hukum.
"pelaku harus diperoses hukum yang berlaku dan memungkinkan pasal berlapis yaitu KUHP dan UU Pers apalagi korban kehilangan janin yang dikandung," tegasnya.
Dalam demo yag digelar di Taman Imbi, Kota Papua, Selasa (5/3/2013) siang, puluhan wartawan membawa spanduk bertuliskan “Jurnalis Papua mengutuk keras aparat kampung”.
Dalam aksi ini diwarnai pembakaran foto pelaku dan aksi teatrikal penganiayaan Nurmilasari wartawati Paser TV.
Salah satu orator, Ricardo Hutahaean menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan keji dan terkutuk, sehingga oknum penganiaya harus dihukum seberat beratnya.
Sementara, Kepala Bidang Humas Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Riyanto Nay menambahkan, Mendagri harus menyosialisasikan undang undang pers kepada perangkat desa agar kejadian serupa tak terulang.
Sedangkan Chandry Andrew selaku Ketua Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua mengungkapkan Aparat kampung yang melakukan kekejaman terhadap jurnalis perempuan di kalimantan timur tersebut adalah contoh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak tahu hukum.
"pelaku harus diperoses hukum yang berlaku dan memungkinkan pasal berlapis yaitu KUHP dan UU Pers apalagi korban kehilangan janin yang dikandung," tegasnya.
(ysw)