Pilkada dianggarkan Rp8 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mengaku menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pilkada setempat Rp8,3 miliar. Pilkada sendiri sedianya akan dihelat pada 27 Oktober 2013 mendatang.
Ketua KPU Kota Tegal Saefudin Zuhri mengatakan, KPU telah mendapatkan anggaran untuk Pilkada Tegal sebanyak Rp8,3 miliar. Anggaran itu merupakan anggaran yang telah disetujui oleh KPU pusat. Sebelumnya, KPU menganggarkan dana pilkada Rp11 miliar.
"Tapi dari jumlah yang diusulkan, anggaran yang disetujui hanya Rp8,3 miliar. Persetujuan anggaran dengan jumlah itu terjadi pada akhir Februari lalu," kata Saefudin di Kota Tegal, Selasa (5/3/2013).
Jumlah itu juga sudah termasuk untuk anggaran pilkada dua putaran. Terkait persiapan pilkada selanjutnya adalah, tahapan peluncuran (launching) yang baru dilakukan pada April 2013. Serta nanti akan diikuti dengan tahapan sosialisasi dan lainnya.
Sebelumnya, KPU bersama instansi terkait lain telah mendatangi kantor KPU Pusat untuk menanyakan kepastian pelaksanaan Pilkada Tegal. KPU sebelumnya juga pernah mengirimkan Surat Nomor 503/KPU-Kota-012.329558/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, untuk menanyakan hal yang sama.
Sesuai dengan surat keputusan KPU Pusat Nomor 27/KPU/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 Perihal Penjelasan tentang Pelaksanaan Pemilukada Kota Tegal, menjelaskan untuk pelaksanaan Pemilukada Kota Tegal yang akhir masa jabatannya kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rentang waktu bulan November 2013 sampai dengan Juli 2014, dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2013.
"Dengan diterbitkan SK KPU Pusat ini, maka KPUD Kota Tegal memiliki dasar hukum untuk menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada Kota Tegal, yakni pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013," katanya.
Ketua KPU Kota Tegal Saefudin Zuhri mengatakan, KPU telah mendapatkan anggaran untuk Pilkada Tegal sebanyak Rp8,3 miliar. Anggaran itu merupakan anggaran yang telah disetujui oleh KPU pusat. Sebelumnya, KPU menganggarkan dana pilkada Rp11 miliar.
"Tapi dari jumlah yang diusulkan, anggaran yang disetujui hanya Rp8,3 miliar. Persetujuan anggaran dengan jumlah itu terjadi pada akhir Februari lalu," kata Saefudin di Kota Tegal, Selasa (5/3/2013).
Jumlah itu juga sudah termasuk untuk anggaran pilkada dua putaran. Terkait persiapan pilkada selanjutnya adalah, tahapan peluncuran (launching) yang baru dilakukan pada April 2013. Serta nanti akan diikuti dengan tahapan sosialisasi dan lainnya.
Sebelumnya, KPU bersama instansi terkait lain telah mendatangi kantor KPU Pusat untuk menanyakan kepastian pelaksanaan Pilkada Tegal. KPU sebelumnya juga pernah mengirimkan Surat Nomor 503/KPU-Kota-012.329558/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, untuk menanyakan hal yang sama.
Sesuai dengan surat keputusan KPU Pusat Nomor 27/KPU/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 Perihal Penjelasan tentang Pelaksanaan Pemilukada Kota Tegal, menjelaskan untuk pelaksanaan Pemilukada Kota Tegal yang akhir masa jabatannya kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rentang waktu bulan November 2013 sampai dengan Juli 2014, dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2013.
"Dengan diterbitkan SK KPU Pusat ini, maka KPUD Kota Tegal memiliki dasar hukum untuk menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada Kota Tegal, yakni pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013," katanya.
(hyk)