Mabuk sebelum beraksi, mantan geng motor diciduk

Senin, 04 Maret 2013 - 16:22 WIB
Mabuk sebelum beraksi, mantan geng motor diciduk
Mabuk sebelum beraksi, mantan geng motor diciduk
A A A
Sindonews.com - Mantan anggota geng motor diciduk aparat Kepolisian Resor (Polres) Garut setelah menjambret tas wanita. Sebelum melakukan aksinya, ketiga penjambret ini mabuk minuman keras agar lebih berani beraksi.

Ketiga tersangka penjambret ini diamankan di dua lokasi berbeda. IN (24) dan BB (21) diamankan di Bunderan Simpang Lima. Sedangkan satu tersangka lainnya, RJ (19), yang berperan sebagai penadah barang hasil curian diamankan di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul.

"Mereka melakukan aksinya dengan kekerasan terhadap korban. Setelah menerima laporan dari korban, tak lama ketiganya langsung kami ringkus," kata Kasubag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon di Mapolres Garut, Senin (4/3/2013).

Diungkapkan Ridwan, peristiwa penjambretan bermula saat korban mengendarai sepeda motor di depan Garut Plaza. Saat korban lengah, dua tersangka yang bertugas menjambret langsung melakukan aksinya.

"Mereka sudah melakukan aksinya sejak September 2012 lalu. Dari laporan peristiwa yang kami himpun, selain di Jalan Guntur, para tersangka telah melakukan aksinya di Jalan Cimanuk, Jalan Ahmad Yani, dan berbagai jalan lainnya di Kecamatan Tarogong Kidul dan Garut Kota," jelasnya

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor tersangka, enam telepon selular berbagai merek, uang tunai sebesar Rp750 ribu, dan sejumlah dompet yang diduga milik para korbannya.

"Para tersangka ini mengaku sebagai mantan anggota geng motor XTC dan Moonraker. Mereka memiliki tato di sebagian tubuhnya. Biasanya, sebelum beraksi para tersangka minum minuman beralkohol. Mungkin agar tampak lebih percaya diri barangkali," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka diancam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP jo Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5865 seconds (0.1#10.140)