Perda pemekaran desa harus direvisi

Senin, 04 Maret 2013 - 03:12 WIB
Perda pemekaran desa harus direvisi
Perda pemekaran desa harus direvisi
A A A
Sindonews.com - Ketua DPRD Mamuju Sugianto, meminta Perda tentang pemekaran desa tahun 2006 dan 2008 segera direvisi. Sebab keduanya saling bertolak belakang, mengenai luas wilayah.

Permintaan itu menyusul munculnya permasalah batas Desa Boja, dan Barakkang Kecamatan Budong-Budong. Akibatnya, terjadi sengeketa batas kedua desa tersebut.

"Kami meminta Perda ini dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk segera direvisi," kata Sugianto usai memimpin rapat di gedung DPRD Mamuju, Minggu (3/3/2013).

Menangapi hal itu, Ketua Badan Legislasi (Beleg) DPRD Mamuju, Hajrul Malik mengatakan, pihaknya akan membahas revisi perda itu. Setelah semua target pembahasan perda yang telah diprogram tahun ini rampung. Sebelum kedua perda tersebut direvisi, dia akan reses dikedua desa tersebut.

"Meski demikian kami tetap prioritaskan untuk dibahas. Nanti kami akan masukkan agenda ini pada program tambahan. Selain itu, perda lainnya yang kami angap sudah tidak layak akan kami revisi juga," pungkas Hajrul.

Meski terjadi saling klaim di kedua desa tersebut, namun tidak ada aksi anarkis yang dilakuan warga. Kendati demikian, pemerintah mulai mengantisipasi terjadinya konflik meluas dengan merevisi perda tentang pemekaran desa terlebih dulu.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6666 seconds (0.1#10.140)