Direktur Sabhara Polda Jateng langgar disiplin
A
A
A
Sindonews.com - Saat ini, pihak Polda Jawa Tengah sedang menangani kasus pelanggaran disiplin kepada seorang pejabat utamanya. Diketahui, oknum tersebut adalah Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Khamdani.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos, mengatakan, kasus yang menjerat Kombes Pol Khamdani terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Brigade Mobil (Brimob) di Polda Maluku.
“Itu permasalahannya terkait jual beli mobil, yang bersangkutan mengamankan kendaraan orang, namun ternyata terjadi permasalahan, si pemilik kendaraan menuntut dan memang akhirnya sudah dikembalikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2013).
Walaupun demikian, Alex tetap menilai hal itu adalah sebuah pelanggaran. “Karena yang bersangkutan itu bukan Reserse, tidak punya kewenangan, secara disiplin itu tetap saja salah,” tandasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Alex belum bisa memastikannya. “Tunggu nanti, putusan sidangnya Rabu 6 Maret 2013 mendatang, kalau memang terbukti ya seperti dikatakan Bapak Kapolda, bisa dicopot jabatan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis 28 Februari 2013 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Tri Widodo mengatakan pencopotan jabatan dilakukan karena oknum-oknum tersebut melanggar sumpah jabatan dan ketentuan hukum.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos, mengatakan, kasus yang menjerat Kombes Pol Khamdani terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Brigade Mobil (Brimob) di Polda Maluku.
“Itu permasalahannya terkait jual beli mobil, yang bersangkutan mengamankan kendaraan orang, namun ternyata terjadi permasalahan, si pemilik kendaraan menuntut dan memang akhirnya sudah dikembalikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2013).
Walaupun demikian, Alex tetap menilai hal itu adalah sebuah pelanggaran. “Karena yang bersangkutan itu bukan Reserse, tidak punya kewenangan, secara disiplin itu tetap saja salah,” tandasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Alex belum bisa memastikannya. “Tunggu nanti, putusan sidangnya Rabu 6 Maret 2013 mendatang, kalau memang terbukti ya seperti dikatakan Bapak Kapolda, bisa dicopot jabatan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis 28 Februari 2013 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Tri Widodo mengatakan pencopotan jabatan dilakukan karena oknum-oknum tersebut melanggar sumpah jabatan dan ketentuan hukum.
(rsa)