DPRD Garut siap hadapi gugatan Aceng
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Garut menyatakan siap menghadapi gugatan mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri bila permohonannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan. Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengaku sangat menghormati hal tersebut.
“Bila dikabulkan, sah-sah saja. Kami sangat menghormati upaya hukum yang diambil pak Aceng,” kata Badjuri Jumat (1/3/2013).
Namun, Badjuri yakin dengan seluruh proses yang telah berlangsung di DPRD Garut selama ini. Menurutnya, adanya keputusan MA yang meloloskan uji materi DPRD dan turunnya keputusan presiden telah menguatkan langkahnya selama ini.
“Kami sudah jalankan seluruh mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Aceng HM Fikri menggugat keputusan pemakzulan DPRD melalui PTUN. Tak lama setelah itu, MA menyatakan meloloskan keputusan yang didasari oleh adanya dugaan pelanggaran etika oleh Aceng tersebut.
Presiden pun mengeluarkan keputusan pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut. Dalam keputusan presiden ini pula, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani ditunjuk untuk menjadi Plh Bupati Garut untuk mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Garut.
“Bila dikabulkan, sah-sah saja. Kami sangat menghormati upaya hukum yang diambil pak Aceng,” kata Badjuri Jumat (1/3/2013).
Namun, Badjuri yakin dengan seluruh proses yang telah berlangsung di DPRD Garut selama ini. Menurutnya, adanya keputusan MA yang meloloskan uji materi DPRD dan turunnya keputusan presiden telah menguatkan langkahnya selama ini.
“Kami sudah jalankan seluruh mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Aceng HM Fikri menggugat keputusan pemakzulan DPRD melalui PTUN. Tak lama setelah itu, MA menyatakan meloloskan keputusan yang didasari oleh adanya dugaan pelanggaran etika oleh Aceng tersebut.
Presiden pun mengeluarkan keputusan pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut. Dalam keputusan presiden ini pula, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani ditunjuk untuk menjadi Plh Bupati Garut untuk mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Garut.
(rsa)