Diduga korupsi, Kapolres Kudus dicopot

Kamis, 28 Februari 2013 - 20:17 WIB
Diduga korupsi, Kapolres Kudus dicopot
Diduga korupsi, Kapolres Kudus dicopot
A A A
Sindonews.com - Kapolres Kudus, AKBP Andik Setiono, dicopot jabatan karena dugaan korupsi. Penggantinya adalah AKBP Bambang Mudoko, yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Tri Widodo mengatakan pencopotan dilakukan lewat telegram rahasia (TR) awal pekan lalu.

“Pencopotan karena melanggar sumpah jabatan dan ketentuan hukum, upacara serah terima jabatan itu dilakukan Senin 25 Februari lalu,” ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (28/2/2013).

Didiek juga mengatakan akan mencopot salah satu perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Pol, yang bertugas di Mapolda Jawa Tengah. Namun belum diketahui siapa yang bersangkutan dan atas indikasi apa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, membenarkan terkait hal itu.

“Iya, dugaan korupsi, TR (Telegram Rahasia) dari Mabes belum turun, tetapi disprinkan Kapolda, pengukuhan resmi nanti menunggu dari Mabes Polri,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

AKBP Andik Setiono sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kebumen. Saat dipindah menjadi Kapolres Kudus, posisinya digantikan AKBP Heru Tri Sasono. Itu dilakukan pada Oktober 2011.

“Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam),” tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Informasi awalnya tentang penyalahgunaan anggaran terkait jabatannya, Surat Perintah dari Kapolda Jawa Tengah sudah kami terima,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Alex Alim Rewos, menyatakan bahwa AKBP Andik Setiono melanggar disiplin sebagai anggota Polri. Kasusnya adalah penyalahgunaan wewenang saat menjabat Kapolres Kebumen pada 2010-2011.

“Kalau korupsi itu baru dugaan, namun untuk pelanggaran disiplin iya,” ungkapnya melalui pesan singkat (SMS).

Salah satu kasusnya, antara lain; penyimpangan anggaran, yakni dana keperluan penyidikan dipakai untuk membangun fasilitas.

Diketahui di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, ini adalah kali kedua Kapolres dicopot jabatannya karena dugaan korupsi. Sebelumnya adalah AKBP Agustin Hardiyanto yang menjabat Kapolres Tegal. Pencopotan dilakukan pada Februari 2009 oleh Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo.

Agustin sendiri akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Jumat 15 Februari 2013, lalu dengan tiga tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp256 juta subsidair dua tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing; Erintuah Damanik, dan Shininta Sibarani.

Kasus korupsi yang menjeratnya adalah penyelewenagan Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Tegal, dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal, dan dana pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008.

Berdasarkan fakta hukum persidangan majelis menjelaskan, total dana yang diterima oleh pihak Polres Tegal pada berbagai gelaran itu mencapai Rp4,9miliar. Selain dana pengamanan kepala daerah setempat dan pengamanan pemilihan gubernur, dana itu juga diperuntukan untuk kegiatan operasional Polres Tegal.

Masing-masing; Operasi Ketupat Candi, Operasi Lilin Candi, Operasi Curanmor Candi, Operasi Curat Candi, Operasi Rusa Candi, Operasi Zebra Candi hingga Operasi Pekat Candi 2008.

Total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp1,49miliar. Namun demikian, Majelis mengganggap terdakwa terbukti menggunakan dana untuk kepentingan pribadi senilai Rp256 juta.

Hal itu menjadi landasan majelis untuk menentukan besaran uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa. Kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih dalam tahap banding.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9835 seconds (0.1#10.140)