Korupsi dana seragam hansip, Kepala Kesbangpolinmas tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polda Jawa Tengah menetapkan mantan Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Pekalongan, Sigit Sridiyo sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan seragam pertahanan sipil (hansip) bernilai Rp1,548 miliar.
Tersangka merupakan pejabat aktif, dan saat ini menjabat Wakil Kepala Biaya Pajak Nomor Kendaraan Bermotor (BPNKB) Kabupaten Pekalongan.
Korupsi itu terjadi saat dilakukan pengadaan seragam hansip dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 di Kabupaten Pekalongan. Pengadaan seragam itu berjumlah 5.912 set dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Setempat 2009.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, AKBP Joko Setiono, mengatakan, peran tersangka Sigit adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pengguna Anggaran.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, korupsi salah satu modusnya hasil pengadaan tidak sesuai dengan kontrak awal,” ungkapnya, Kamis (28/2/2013).
Pengadaan seragam ini, kata Joko, dimenangkan rekanan yakni PT Marga Raya Sarana Semarang. Direkturnya yaitu Tri Nurdayanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Kerugian negara pada proyek ini ditaksir senilai Rp171.078.181, yang merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Tersangka Sigit, diduga meloloskan pihak rekanan sebagai pemenang proyek pengadaan, padahal perusahaan itu seharusnya gugur dalam lelang karena tidak memenuhi syarat.
Tersangka merupakan pejabat aktif, dan saat ini menjabat Wakil Kepala Biaya Pajak Nomor Kendaraan Bermotor (BPNKB) Kabupaten Pekalongan.
Korupsi itu terjadi saat dilakukan pengadaan seragam hansip dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 di Kabupaten Pekalongan. Pengadaan seragam itu berjumlah 5.912 set dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Setempat 2009.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, AKBP Joko Setiono, mengatakan, peran tersangka Sigit adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pengguna Anggaran.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, korupsi salah satu modusnya hasil pengadaan tidak sesuai dengan kontrak awal,” ungkapnya, Kamis (28/2/2013).
Pengadaan seragam ini, kata Joko, dimenangkan rekanan yakni PT Marga Raya Sarana Semarang. Direkturnya yaitu Tri Nurdayanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Kerugian negara pada proyek ini ditaksir senilai Rp171.078.181, yang merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Tersangka Sigit, diduga meloloskan pihak rekanan sebagai pemenang proyek pengadaan, padahal perusahaan itu seharusnya gugur dalam lelang karena tidak memenuhi syarat.
(rsa)