Gudang produksi pestisida palsu digerebek

Kamis, 28 Februari 2013 - 17:54 WIB
Gudang produksi pestisida palsu digerebek
Gudang produksi pestisida palsu digerebek
A A A
Sindonews.com - Aparat Unit I Subdit 1 Indagasi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengerebek gudang produksi dua merek pestisida palsu jenis Seetop dan Ronda plus di Jalan Hindoli, Kelurahan Sungan Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari lokasi petugas berhasil mengamankan tersangka pemilik gudang, Marzuki (40), dan barang-bukti (BB) 76 galon isi herbisida 20 liter,16 galon kosong ukuran 20 liter, satu kosong zat pewarna, satu roll kawat segel, satu buah pompa tangan, satu gulung alumuniun voil, satu set stiker merek pestisida palsu, satu buah takaran dan pengaduk.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dp Gede Artha mengatakan, pengeberebekan ini berawal dari keluhan warga di sekitar TKP yang mengeluhkan pasca pembelian pestisida palsu jenis Seetop dan Ronda plus di toko milik tersangka, rumput mereka tak mati, melainkan malah tumbuh subur.

”Keluhan warga dan petani di beberapa wilayah Sungai Lilin itu langsung direspon dan kami mengirimkan anggota kami untuk melakukan penyelidikan awal dulu,” ungkap Gede, di Polda Sumsel, Kamis (28/2/2013) sore.

Awalnya pihaknya membeli terlebih dahulu dua produk pestisida palsu itu. Lalu dua merek pestisida palsu jenis Seetop dan Ronda plus diperiksa unsur atau komponen di jeriken ukuran 20 liter.

”Ketika kita cek di labfor, memang secara sekilas dari tempat dan mereknya sama dengan asli, teapi kandungan di dalam pestisida seetop dan Ronda plus palsu ini tidak dapat dibohongi, karena unsur campuran kimi didalamnya sangat jauh berbeda, malah banyakan air, garam, perwarna lainnya,” tandasnya.

Setelah dipastikan dua pestisida seetop dan Ronda plus palsu, pihaknya langsung mengerebek gudang pruduksinya di kawasan sungai lilin.

”Saat kita gerebek kita temukan sejumlah BB untuk melakukan pembuatan atau pemalsuan komponen isi pestisida Seetop dan Ronda plus. Kita juga periksa sejumlah saksi atau pegawai tersangka dan mereka mengakui di TKP, bahwa pestisida seetop dan Ronda plus buatan mereka palsu,” katanya.

Selanjutnya, sambung perwira melati dua ini, pihaknya menangkap tersangka Marzuki sebagai pemilik pruduksi pestisida palsu.

”Tersangka akan kita jerat dengan hukuman berlapis mengenai pelanggaran undang-undang budi daya tanaman dan undang-undang konsumen anacaman benjara lebih dari empat tahun,” pungkasnya.

Tersangka Marzuki mengakui sudah melakukan produksi pestisida Seetop dan Ronda plus palsu sejak tahun 2009.

”Memang saya tidak resmi pak, tapi selama tiga tahun ini tidak ada keluahan dari pelanggan atau petani yang membelinya kepada saya dan baru tahun 2012 ini banyak orang mengeluhkan buatan saya,” ungkap Marzuki ditemui di Mapolda Sumsel.

Marzuki menambahkan, memang dari segi harga, pestisida palsu jenis Seetop dan Ronda plus yang ia jual ke pasaran sedikit miring harganya.

”Saya jual Rp900 ribu per jeriken 20 liter, sedangkan harga resmi tokoh atau yang aslinya bisa Rp930 ribu dan saya juga tidak sukan-sukan membanting harga sampai Rp800 ribu, jika ada orang yang pesan banyak,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5745 seconds (0.1#10.140)