Istri Wawali Magelang tolak damai
A
A
A
Sindonews.com - Siti Rubaidah, istri Wakil Wali Kota (Wawali) Magelang menolak upaya damai yang diajukan suaminya, Joko Prasetyo dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penolakan tersebut dilakukan untuk menghargai usaha keras kepolisian dan kejaksaan yang telah memproses kasus tersebut.
“Jadi sangat berat hati apabila kemudian klien kami selaku korban dengan tiba-tiba mencabut aduannya,” kata Kuasa Hukum Siti Rubaidah, dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Denny Septiviant di kantornya, Kamis (28/2/2013).
Menurutnya, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah bekerja secara profesional serta proporsional dalam menangani kasus tersebut. Sehingga, pihaknya akan tetap menyerahkan proses sepenuhnya pada penegak hukum hingga tuntas.
“Intinya korban demi menghargai proses ini, telah menyerahkan kepercayaan kepada penegak hukum untuk menjalankan proses hukum ini hingga final,” tegasnya.
Sebelumnya, Alouvie Ridha Mustafa, salah satu kuasa hukum Joko Prasetyo, Rabu (28/2/2013) mengatakan, kliennya masih berharap kasusnya tersebut tidak sampai dimejahijaukan.
Bahkan Joko berjanji akan mencabut semua laporan terhadap Ida dari tim penyidik Polres Magelang Kota, yakni pencemaran nama baik dan pencurian dalam rumah tangga.
Dia juga menambahkan, prosedur islah tersebut, harus dilakukan sesuai dengan aturan yuridisial yang ada, maupun atas dasar kepentingan keluarga terlebih kedua anak mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Hisar Banjar Nahor menyampaikan, sejauh ini status Joko Prasetyo masih tersangka.
"Ini masih pelimpahan tahap kedua dari kepolisian ke kejaksaan. Kami berjanji akan segera melimpahkan berkas ini ke pengadilan, pasti tidak lama-lama," ujarnya.
“Jadi sangat berat hati apabila kemudian klien kami selaku korban dengan tiba-tiba mencabut aduannya,” kata Kuasa Hukum Siti Rubaidah, dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Denny Septiviant di kantornya, Kamis (28/2/2013).
Menurutnya, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah bekerja secara profesional serta proporsional dalam menangani kasus tersebut. Sehingga, pihaknya akan tetap menyerahkan proses sepenuhnya pada penegak hukum hingga tuntas.
“Intinya korban demi menghargai proses ini, telah menyerahkan kepercayaan kepada penegak hukum untuk menjalankan proses hukum ini hingga final,” tegasnya.
Sebelumnya, Alouvie Ridha Mustafa, salah satu kuasa hukum Joko Prasetyo, Rabu (28/2/2013) mengatakan, kliennya masih berharap kasusnya tersebut tidak sampai dimejahijaukan.
Bahkan Joko berjanji akan mencabut semua laporan terhadap Ida dari tim penyidik Polres Magelang Kota, yakni pencemaran nama baik dan pencurian dalam rumah tangga.
Dia juga menambahkan, prosedur islah tersebut, harus dilakukan sesuai dengan aturan yuridisial yang ada, maupun atas dasar kepentingan keluarga terlebih kedua anak mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Hisar Banjar Nahor menyampaikan, sejauh ini status Joko Prasetyo masih tersangka.
"Ini masih pelimpahan tahap kedua dari kepolisian ke kejaksaan. Kami berjanji akan segera melimpahkan berkas ini ke pengadilan, pasti tidak lama-lama," ujarnya.
(ysw)