Polisi diminta bongkar rekening gendut pejabat Tulungagung

Kamis, 28 Februari 2013 - 16:59 WIB
Polisi diminta bongkar...
Polisi diminta bongkar rekening gendut pejabat Tulungagung
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum tersangka korupsi dana stimulus Rp20 miliar Kabupaten Tulungagung Agus Wahyudi, mendesak aparat kepolisian untuk membuka kembali kasus rekening gendut yang dimiliki sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (PUBMCK) Tulungagung.

Sebab berawal dari temuan rekening gendut itulah, mantan Kepala Dinas PUBMCK Agus Wahyudi diseret dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Mabes Polri.

“Awalnya adalah temuan rekening gendut yang dimiliki sejumlah pejabat. Namun kenapa kasus rekening gendut itu seolah hilang setelah klien saya (Agus Wahyudi) ditetapkan sebagai tersangka,“ ujar Solehoddin, kuasa hukum Agus Wahyudi, Kamis (28/2/2013).

Diketahui, Penyidik tim Tipikor Mabes Polri menyangka Agus Wahyudi telah menyelewengkan dana stimulus sebesar Rp20 miliar. Dana dari APBN 2008 tidak disimpan di dalam kas daerah. Namun dialirkan ke dalam rekening pribadinya.

Selain itu, yang bersangkutan juga mengambil alih 90 paket proyek yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga. Namun, sebelum penyidikan mengarah ke nama Agus Wahyudi, aparat kepolisian mengawalinya dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa ada beberapa pejabat Tulungagung yang memiliki rekening dengan transaksi keuangan di luar akal.

Menurut Solehoddin, kliennya tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan penyidik kepolisian. Uang Negara justru mengalir ke rekening pribadi tiga orang pejabat yang secara struktural merupakan bawahan Agus Wahyudi.

“Tiga orang inilah yang memiliki rekening gendutnya. Ketiganya juga sempat diperiksa, namun polisi sepertinya enggan menindaklanjuti. Fokus kepolisian lebih tertuju kepada klien kami,“ kata Solehoddin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SINDO, sebelumnya aparat kepolisian sempat meminta keterangan Winarko, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan yang kini bertugas di Dinas Pasar Pemkab Tulungagung. Kemudian Inggit, mantan Bendahara PU yang sekarang berdinas di wilayah Kecamatan Pakel.

Di luar kedua orang di atas, penyidik juga memeriksa Anis, staf Bendahara atau bagian keuangan yang sekarang bertugas di Kelurahan Kedungsuko, Kecamatan Kota Tulungagung.

Ketiga orang ini diduga sebagai pemilik rekening gendut yang ditemukan PPATK. Namun hingga kini status ketiganya masih sebagai saksi kasus korupsi dana stimulus dengan tersangka Agus Wahyudi.

Mengacu pada proses penyidikan, Solehoddin menilai polisi terlalu terburu-buru menetapkan klienya sebagai tersangka. Sebab, pemeriksaan penyidik baru pada pelaksanaan proyek yang bersifat kontraktual. Sementara untuk pemeriksaan proyek yang bersifat swakelola belum tersentuh.

Sekedar diketahui, dana stimulus terbagi atas proyek yang bersifat kontraktual (dikerjakan rekanan) dan swakelola (dikerjakan sendiri oleh penerima).

“Sementara 80 persen tanda tangan klien saya dalam berkas kontraktual adalah palsu. Klien saya tidak pernah melakukan tanda tangan itu. Dan tidak menikmati aliran dana yang diduga diselewengkan tersebut,“ tegasnya.
Solehoddin juga mempertanyakan, berapa besar kerugian negara dalam kasus korupsi stimulus?. Sebab hingga kini penyidik belum bias menyebutkan nominal kerugian.

Sementara informasi yang berkembang simpang siur, kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

“Logika hukumnya, sebuah kasus korupsi tentu ada kerugian negara. Kalau sekarang kerugian negara belum diketahui, kenapa sudah ada tersangka?,“ keluhnya.

Sementara itu Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu Hermawan Februanto mengatakan masih melakukan penyelidikan kasus korupsi dana stimulus diluar tersangka Agus Wahyudi. Sebab untuk Agus Wahyudi secara penuh ditangani Mabes Polri.

“Kita akan mengembangkan di luar tersangka yang ditangani Mabes Polri. Sebab saya yakin, di luar yang bersangkutan, masih ada tersangka lainya,“ ujarnya singkat.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
21 menit yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
2 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
2 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
2 jam yang lalu
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
2 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved