Bangunan di bantaran rel dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - PT KAI Daops 9 Jember melakukan penertiban dan pembongkaran paksa terhadap tiga bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Patrang. Bangunan itu dinilai mengganggu jarak pandang masinis dan sehingga dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Humas Daops 9 Gatut Sutiyatmoko mengatakan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan terhadap pemilik bangunan tersebut namun tidak diperhatikan.
"Akhirnya kita bongkar paksa bersama setelah kordinasi dengan RT/RW setempat. Tidak ada ganti kerugian dalam pembongkaran paksa tersebut," kata Gatut di lokasi pembongkaran, Kamis (28/2/2013).
Berdasarkan data Daops 9, ada sekitar 300 bangunan yang menghalangi pandangan kereta api dari daerah Jember hingga Banyuwangi. Selain itu juga masih terdapat puluhan bangunan yang terdapat pada jalur dari Jember sampai Lumajang.
"Jarak radius yang diperbolehkan untuk bangunan dari rel kereta api yakni enam meter keatas," katanya.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan saat bongkar paksa tersebut. Pembongkaran itu dikawal oleh pihak kepolisian setempat.
Humas Daops 9 Gatut Sutiyatmoko mengatakan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan terhadap pemilik bangunan tersebut namun tidak diperhatikan.
"Akhirnya kita bongkar paksa bersama setelah kordinasi dengan RT/RW setempat. Tidak ada ganti kerugian dalam pembongkaran paksa tersebut," kata Gatut di lokasi pembongkaran, Kamis (28/2/2013).
Berdasarkan data Daops 9, ada sekitar 300 bangunan yang menghalangi pandangan kereta api dari daerah Jember hingga Banyuwangi. Selain itu juga masih terdapat puluhan bangunan yang terdapat pada jalur dari Jember sampai Lumajang.
"Jarak radius yang diperbolehkan untuk bangunan dari rel kereta api yakni enam meter keatas," katanya.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan saat bongkar paksa tersebut. Pembongkaran itu dikawal oleh pihak kepolisian setempat.
(ysw)