Pengembang di Depok wajib sediakan RTH

Kamis, 28 Februari 2013 - 02:08 WIB
Pengembang di Depok...
Pengembang di Depok wajib sediakan RTH
A A A
Sindonews.com - Pesatnya iklim properti di Depok, membuat lahan pertanian semakin sempit. Dari luas lahan pertanian 1200 hektar lebih di tahun 2011, saat ini merosot hingga 826 hektar termasuk lahan persawahan maupun perikanan.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Depok Zalfinus Irwan mengatakan, Pemerintah Kota berupaya mempertahankan lahan pertanian, meski sudah sejak lama lahan tersebut dimiliki oleh pengembang.

Prinsipnya, kata dia, perlu ada komitmen untuk menjaga keseimbangan antara lahan pertanian dan pembangunan.

"Seluruh kota ini lahan pertanian dulunya. Mal Margo City dulu lahan pertanian, yang perlu diperhatikan sekarang bagaimana menjaga keseimbangan antara lahan pertanian dan pembangunan. Sekarang mulai merosot, karena orang enggak mau lagi urus pertanian. Namun masih ada juga orang yang cinta pertanian. Karena itu kita pertahankan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (27/02/2013).

Hingga saat ini, kata dia, masih ada 5 ribu petani di Depok yang umumnya merupakan petani penggarap. Karena itu, lanjutnya, para pengembang yang hendak membangun perumahan atau pusat perbelanjaan dan properti lainnya, wajib mempertahankan serta mempercantik simbol - simbol pertanian.

"Kebutuhan pembangunan tinggi. Karena itu kita sampaikan kepada pengembang, jika di lahan yang mereka punya di dalamnya ada simbol-simbol pertanian, harus dipertahankan, seperti kalau ada pemancingan atau empang bagaimana caranya dipercantik, lalu bantaran sungai ditanami pepohonan pelindung," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini banyak lahan pertanian alih fungsi menjadi lahan pribadi. Ia juga meminta agar pengembang menyisihkan RTH bagi kelompok tani.

"Pengembang banyak yang sudah punya izin dari sejak dulunya. Kalau enggak bisa dipertahankan untuk pertanian, paling enggak kita minta agar RTH nya sisihkan untuk kelompok tani," tegasnya.

Kebijakan Pemkot, lanjutnya, yakni berkomitmen mengalokasikan 217 hektar lahan pertanian berkelanjutan untuk dipertahankan.

"Seperti di Tapos, Bojongsari, Sawangan. Tak boleh dialihfungsikan. Kecuali utk kepentingan umum," paparnya.
(stb)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved