Enam kandidat tak punya hak pilih
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak enam dari delapan kandidat Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Muaraenim dipastikan tidak dapat ikut mencoblos pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muaraenim pada 5 Maret 2013, mendatang.
Pasalnya, keenam calon tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Muaraenim.
Adapun keenam kandidat tersebut yakni, pasangan kandidat Asri AG-Rachamn Djalili (Asli- Rajas) yang diketahui masih berdomisili di Kota Prabumulih. Lalu, pasangan kandidat Eddy Hermanto-Herfyan Sofyan Danal (EH). Kedua kandidat dengan nomor urut 2 ini juga tidak berdomisili di Kabupaten Muaraenim. Untuk Eddy diketahui berdomisili di Kota Palembang, dan Herfian di Kota Bandung.
Begitu pula dengan pasangan kandidat Syahril Djemalip yang berdomisili di Bandung dan Muhammad Giri Ramanda Nazaputra Kiemas (SGM) yang berdomisili di Kota Palembang.
Sementara, untuk pasangan inkumben yakni Muzakir Sai Sohar alias Cakuk dan Nurul Aman (Cak Nur) dipastikan akan ikut mencoblos pada 5 Maret 2013 nanti, karena tercatat sebagai warga Muaraenim.
“Sepengetahuan saya cuma inkumben yang tercatat berdomisili di Kabupaten Muaraenim," ungkap Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muaraenim, Iqbal, Rabu (27/2/2013).
Namun, lanjut Iqbal, untuk hak pilihnya, harus dikroscek kembali ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim. Sebab bisa saja, sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPUD, para kandidat mengajukan pindah domisili dan masuk ke dalam daftar tambahan.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Muaraenim, Isa Ansori, didampingi Anggota Bidang Teknis, Suprayitno mengatakan, pihaknya telah mendata dari delapan kandidat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Muaraenim periode 2013-2018. Dimana, hanya dua kandidat saja yang dipastikan dapat ikut mencoblos pada 5 Maret 2013 nanti.
"Hanya pasangan inkumben saja yang tercatat dalam DPT. Sedangkan yang lain, tidak terdaftar dalam DPT,” tukas Suprayitno
Pasalnya, keenam calon tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Muaraenim.
Adapun keenam kandidat tersebut yakni, pasangan kandidat Asri AG-Rachamn Djalili (Asli- Rajas) yang diketahui masih berdomisili di Kota Prabumulih. Lalu, pasangan kandidat Eddy Hermanto-Herfyan Sofyan Danal (EH). Kedua kandidat dengan nomor urut 2 ini juga tidak berdomisili di Kabupaten Muaraenim. Untuk Eddy diketahui berdomisili di Kota Palembang, dan Herfian di Kota Bandung.
Begitu pula dengan pasangan kandidat Syahril Djemalip yang berdomisili di Bandung dan Muhammad Giri Ramanda Nazaputra Kiemas (SGM) yang berdomisili di Kota Palembang.
Sementara, untuk pasangan inkumben yakni Muzakir Sai Sohar alias Cakuk dan Nurul Aman (Cak Nur) dipastikan akan ikut mencoblos pada 5 Maret 2013 nanti, karena tercatat sebagai warga Muaraenim.
“Sepengetahuan saya cuma inkumben yang tercatat berdomisili di Kabupaten Muaraenim," ungkap Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muaraenim, Iqbal, Rabu (27/2/2013).
Namun, lanjut Iqbal, untuk hak pilihnya, harus dikroscek kembali ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim. Sebab bisa saja, sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPUD, para kandidat mengajukan pindah domisili dan masuk ke dalam daftar tambahan.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Muaraenim, Isa Ansori, didampingi Anggota Bidang Teknis, Suprayitno mengatakan, pihaknya telah mendata dari delapan kandidat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Muaraenim periode 2013-2018. Dimana, hanya dua kandidat saja yang dipastikan dapat ikut mencoblos pada 5 Maret 2013 nanti.
"Hanya pasangan inkumben saja yang tercatat dalam DPT. Sedangkan yang lain, tidak terdaftar dalam DPT,” tukas Suprayitno
(rsa)