Tana Toraja diusulkan dibagi lima dapil

Rabu, 27 Februari 2013 - 15:47 WIB
Tana Toraja diusulkan dibagi lima dapil
Tana Toraja diusulkan dibagi lima dapil
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja mengusulkan perubahan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD pada pemilihan legislatif (Pileg) pemilu 2014 mendatang.

Ketua KPU Tana Toraja, Luther Pong Re’kun menyatakan, usulan perubahan dapil guna menata ulang dapil anggota DPRD kabupaten Tana Toraja di pileg pemilu 2014.

Pasalnya, pada pileg pemilu 2009 lalu, dapil anggota DPRD Tana Toraja masih bergabung dengan dapil anggota DPRD Toraja Utara. Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 5 tahun 2013 memungkinkan KPU kabupaten/kota melakukan penataan ulang dapil anggota DPRD. Dengan ketentuan satu dapil minimal tiga kusi dan maksimal 12 kursi.

Berdasarkan jumlah penduduk kabupaten Tana Toraja sebanyak 277.220, maka jumlah alokasi kursi di DPRD Tana Toraja sebanyak 30 kursi.

Menurutnya, pada pileg pemilu 2014, KPU Tana Toraja mengusulkan lima dapil anggota DPRD Tana Toraja. Yakni dapil Tana Toraja 1 meliputi kecamatan Makale, Makale Utara, dan Makale Selatan dengan alokasi tujuh kursi.

Dapil Tana Toraja II meliputi Kecamatan Sangalla, Sangalla Selatan, Sangalla Utara, Mengkendek, dan Gandang Batu Sillanan dengan alokasi sembilan kursi. Dapil Tana Toraja III meliputi kecamatan Rembon, Saluputti, Rantetayo dan Kurra dengan alokasi enam kursi.

Dapil Tana Toraja IV meliputi Malimbong Balepe, Bittuang, Masanda dengan alokasi empat kursi. Dapil Tana Toraja V meliputi kecamatan Bonggokaradeng, Rano, Simbuang dan Mappak dengan alokasi empat kursi.

“Usulan jumlah kursi setiap dapil mempertimbangkan jumlah penduduk, letak gografis, sosial budaya serta kemudahan akses transportasi,” ujar Luther, di Media Center KPU Tana Toraja (Rabu (27/2/2013).

Dikatakan Luther, rancangan dapil anggota DPRD di pileg 2014 hasil konsultasi publik dengan perwakilan pengurus parpol yang lolos sebagai peserta pemilu 2014 akan diusulkan ke KPU pusat. Pasalnya, penetapan dapil dituakan melalui keputusan KPU pusat. Sesuai jadwal, KPU sudah menetapkan dapil anggota DPRD kabupaten/kota pada 1-9 Maret 2013.

“Kami hanya mengusulkan perubahan dapil tetapi yang punya wewenang menetapkan dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah KPU pusat,” jelasnya.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Tana Toraja, Adolf CH Pakke menyatakan, berdasarkan hitung-hitungan partai Golkar Tana Toraja, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk di setiap kecamatan idealnya dapil anggota DPRD di Kabupaten Tana Toraja berjumlah enam dapil.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5965 seconds (0.1#10.140)