Polda Sumsel musnahkan 311 senpi & narkoba senilai Rp1,5 M
Rabu, 27 Februari 2013 - 14:09 WIB
Polda Sumsel musnahkan 311 senpi & narkoba senilai Rp1,5 M
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 311 senjata api (senpi) rakitan dan asli, serta narkoba jenis sabu, ganja, dan khatinona senilai Rp1,5 miliar, hari ini dimusnakan di halaman depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain itu, dimusnakan juga 20 jeriken berisi minuman keras (miras) jenis tuak. Acara pemusnaan barang bukti hasil kejahatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Iskandar Hasan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Syahiding Irdam, dan para tamu undangan lainnya dari tokoh agama dan masyarakat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, semua BB senpi, narkoba dan miras ini merupakan hasil tangkapan tahun 2013 dalam rangka operasi musi 2013.
"Kalau senpi serahan masyarakat berjumlah 264 buah, berbagai jenis panjang dan pendek. Sedangkan hasil razia 47 senpi. Jadi totalnya 311 buah," ungkap Iskandar Hasan di Mapolda Sumsel, Selasa (27/2/2013).
Sedangkan narkoba yang berhasil disita, sambung mantan Kapolda Aceh ini, sebanyak 900 gram sabu, 160 batang daun ganja hasil sitaan, 200 pohon ganja hasil panen, 1.000 bibit ganja, dan tiga batang daun khatinona.
"Memang secara aturannya dua minggu BB narkoba harus dimusnakan, sedang senpi setelah kasusnya penyidikannya selesai atau disidangkan sudah bisa dimusnakan," katanya.
Pada kesempatan itu, Jenderal Bintang dua itu mengatakan, bahwa ia sudah membacakan maklumatnya mengenai larangan membawa dan memiliki senpi serta membawa senjata tajam.
"Sanksinya sudah jelas akan kita tindak tegas sesuai prosedur berlaku," tegasnya.
Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam sambutannya mengapresiasi setingi-tingginya pemusnaan senpi illegal dan narkoba ini.
"Mengenai narkoba, kita harus memberikan teladan terlebih dahulu kepada orang lain, bahwa kita tidak akan memaikan dan jangan sampai juga ada aparat kepolisian yang terlibat narkoba. Tapi yang jelas mari kita bersama-sama dengan alim ulama untuk melakukan pembinaan terkait bahay narkoba ini," ungkap Alex di Mapolda Sumsel.
Sedangkan untuk senpira, kata Alex, memang sejak zaman dulu Sumsel atau di OKI, banyak orang yang pandai membuatnya.
"Zaman dulu memang segaja disuruh untuk buat senpi, untuk kebutuhan saat itu, berbeda dengan zaman sekarang dilarang dan bisa kena sanksi hukum," tukasnya.
Selain itu, dimusnakan juga 20 jeriken berisi minuman keras (miras) jenis tuak. Acara pemusnaan barang bukti hasil kejahatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Iskandar Hasan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Syahiding Irdam, dan para tamu undangan lainnya dari tokoh agama dan masyarakat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, semua BB senpi, narkoba dan miras ini merupakan hasil tangkapan tahun 2013 dalam rangka operasi musi 2013.
"Kalau senpi serahan masyarakat berjumlah 264 buah, berbagai jenis panjang dan pendek. Sedangkan hasil razia 47 senpi. Jadi totalnya 311 buah," ungkap Iskandar Hasan di Mapolda Sumsel, Selasa (27/2/2013).
Sedangkan narkoba yang berhasil disita, sambung mantan Kapolda Aceh ini, sebanyak 900 gram sabu, 160 batang daun ganja hasil sitaan, 200 pohon ganja hasil panen, 1.000 bibit ganja, dan tiga batang daun khatinona.
"Memang secara aturannya dua minggu BB narkoba harus dimusnakan, sedang senpi setelah kasusnya penyidikannya selesai atau disidangkan sudah bisa dimusnakan," katanya.
Pada kesempatan itu, Jenderal Bintang dua itu mengatakan, bahwa ia sudah membacakan maklumatnya mengenai larangan membawa dan memiliki senpi serta membawa senjata tajam.
"Sanksinya sudah jelas akan kita tindak tegas sesuai prosedur berlaku," tegasnya.
Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam sambutannya mengapresiasi setingi-tingginya pemusnaan senpi illegal dan narkoba ini.
"Mengenai narkoba, kita harus memberikan teladan terlebih dahulu kepada orang lain, bahwa kita tidak akan memaikan dan jangan sampai juga ada aparat kepolisian yang terlibat narkoba. Tapi yang jelas mari kita bersama-sama dengan alim ulama untuk melakukan pembinaan terkait bahay narkoba ini," ungkap Alex di Mapolda Sumsel.
Sedangkan untuk senpira, kata Alex, memang sejak zaman dulu Sumsel atau di OKI, banyak orang yang pandai membuatnya.
"Zaman dulu memang segaja disuruh untuk buat senpi, untuk kebutuhan saat itu, berbeda dengan zaman sekarang dilarang dan bisa kena sanksi hukum," tukasnya.
(rsa)