Panwaslu: Ada 15 pelanggaran di hari pencoblosan

Selasa, 26 Februari 2013 - 16:23 WIB
Panwaslu: Ada 15 pelanggaran di hari pencoblosan
Panwaslu: Ada 15 pelanggaran di hari pencoblosan
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat baru mendapati 15 temuan yang diduga pelanggaran pada saat hari pencoblosan, Minggu 24 Februari 2013, lalu. Temuan tersebut merupakan hasil laporan yang masuk dari beberapa Panwaslu di kota kabupaten.

15 temuan tersebut bukan dari hasil laporan keseluruhan. Tercatat, hanya lima kabupaten kota yang baru melaporkan hasil temuan tersebut. Yakni Kabupaten Cianjur (empat temuan), Kabupaten Bekasi (tiga temuan), Kabupaten Karawang (lima temuan), Kota Cimahi (satu temuan), dan Kabupaten Sumedang (satu temuan).

Isi temuan dugaan pelanggaran sendiri relatif berbeda. Seperti di TPS 08 Desa Kertajati Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Ditemukan enam orang memilih dengan menggunakan KTP tanpa prosedur validasi dari pemerintahan setempat, serta tanpa rekomendasi dari KPU, dan panwaslu.

Kemudian di TPS 12 Desa Srijaya Kabupaten Karawang, ditemukan penghitungan suara yang dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB. Padahal, dalam ketentuannya proses penghitungan suara dimulai setelah TPS menutup proses pemungutan suara, yakni pada pukul 13.00 WIB.

Bahkan di Kota Cimahi terdapat 160 TPS dari tiga kelurahan tidak mengisi formulir C1-KWK. Padahal, formulir tersebut berisi sertifikasi mengenai rekapitulasi perolehan suara di TPS. Sesuai ketentuan, formulir C1-KWK disetorkan ke PPS dan PPK. Formulir tersebut terus dilampirkan sampai ke tahap penghitungan manual di KPU Provinsi.

Menurut Ketua Panwaslu Jawa Barat, Ihat Subihat jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah. Masih ada beberapa temuan pelanggaran yang belum dilaporkan pihak Panwaslu kabupaten kota lainnya.

"Di kabupaten kota lain bukannya berjalan tanpa pelanggaran tapi mereka belum melapor. Mereka masih sibuk merekap temuan yang lain," ungkap Ihat saat ditemui di Kantor Panwaslu Jawa Barat Jalan Turangga, Selasa (26/2/2013).

Seperti di Desa Muara, Kecamatan Belanakan, Kabupaten Subang, kata Ihat, ada temuan dugaan pelanggaran berupa 86 orang tanpa KTP diperbolehkan mencoblos. Padahal mereka sendiri tidak tercantum dalam DPT, DPS bahkan DP4.

Laporannya sendiri, kata Ihat, baru bersifat lisan. Pihak panwaslu setempat belum rekap semua temuan dugaan pelanggaran. Sehingga datanya belum masuk ke Panwaslu Jawa Barat. Ihat belum bisa memprediksi berapa jumlah temuan yang terjadi di hari pencoblosan kemarin.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda kubu pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki mengungkapkan adanya beberapa dugaan pelanggaran yang merugikan pihaknya. Ketua Tim Pemenangan Rieke-Teten (Paten) Abdu Yuhana mengatakan di Kabupaten Bandung ada 15 TPS yang terindikasi melakukan kecurangan.

Masing-masing satu surat suara yang memilih Paten dari tiap TPS tersebut dianggap tidak sah. Mengenai alasannya, kata Abdy, petugas TPS tidak bisa menjelaskan secara rinci. Sebagai aksi keberatan, saksi Paten yang ditempatkan di 15 TPS tersebut tidak bersedia menandatangai surat berita acara.

"Jelas ini merugikan pihak kami. Untuk itu kami akan mengumpulkan sejumlah bukti beserta temuan-temuan yang terjadi di tempat lain untuk kemduian dilaporkan ke Panwaslu," ungkap Abdy.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5363 seconds (0.1#10.140)