Anas tersangka, DPC belum bersikap
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Yogyakarta belum menentukan sikap, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, atas dugaan korupsi proyek Hambalang.
Ketua DPC Partai Demokrat Yogyakarta Suharto mengatakan, untuk saat ini memang belum dapat menentukan langkah apa yang akan diambil terkait dengan masalah tersebut.
Sebab untuk hal itu, tetap menunggu keputusan majelis tinggi pimpinan partai. “Untuk sikap dan langkah kami menunggu hasil rapat pimpinan pusat,” katanya, Sabtu (23/2/2013).
Suharto mengaku walau secara organisatoris tetap tunduk kepada aturan partai, yakni menunggu hasil keputusan rapat pimpinan partai, namun secara pribadi dirinya prihatin atas penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK.
“Ya itulah sikap pribadi saya, untuk organisaris belum bisa mengatakan,” akunya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DPC Partai Demokrat Yogyakarta Suharto mengatakan, untuk saat ini memang belum dapat menentukan langkah apa yang akan diambil terkait dengan masalah tersebut.
Sebab untuk hal itu, tetap menunggu keputusan majelis tinggi pimpinan partai. “Untuk sikap dan langkah kami menunggu hasil rapat pimpinan pusat,” katanya, Sabtu (23/2/2013).
Suharto mengaku walau secara organisatoris tetap tunduk kepada aturan partai, yakni menunggu hasil keputusan rapat pimpinan partai, namun secara pribadi dirinya prihatin atas penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK.
“Ya itulah sikap pribadi saya, untuk organisaris belum bisa mengatakan,” akunya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hyk)