Nyali Aceng mulai ciut

Jum'at, 22 Februari 2013 - 14:27 WIB
Nyali Aceng mulai ciut
Nyali Aceng mulai ciut
A A A
Sindonews.com – Ada yang berbeda saat Bupati Garut Aceng HM Fikri saat menyampaikan keterangan pers di rumah dinasnya, Gedung Pendopo Garut. Aceng, nampak lebih berhati-hati saat berbicara di hadapan sejumlah wartawan yang mewawancarainya.

Berbeda dengan keterangan sebelumnya yang ia bawakan secara lugas, dalam jumpa pers itu Aceng hanya berbicara setelah ia membaca tablet yang dipegangnya.

Intinya, Aceng mengaku belum bisa mengomentari keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyetujui pemakzulan dirinya.

“Saya belum bisa menanggapi keputusan bapak presiden. Sebab sampai saat ini, saya belum menerima secara otentik surat resminya. Jadi, tunggu konfrensi pers selanjutnya,” kata Aceng dalam jumpa pers Jumat (22/2/2013).

Aceng menjanjikan, tanggapannya baru bisa ia sampaikan setelah surat putusan itu resmi diterimanya.

Ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Garut atas hingar bingar yang muncul atas persoalan dirinya selaku pejabat publik.

“Bila ada kesalahan dan kehilafan selama saya menjadi pejabat publik, saya sampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya,” tukasnya.
(ysw)
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved