Dewan nilai pinjam pakai bus ada pelanggaran
Kamis, 21 Februari 2013 - 18:27 WIB
Dewan nilai pinjam pakai bus ada pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Yogyakarta mempertanyakan perjanjian pinjam pakai aset 20 bus pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Isi perjanjian dinilai banyak kejanggalan.
Diantaranya soal kompensasi dari pinjam pakai tersebut. Ini lantaran pemkot mengatakan tidak menerima kompensasi dari pinjam pakai bus.
“Untuk masalah ini, kami meragukan,” ungkap anggota komisi B DPRD Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi, di ruang kerjanya, Kamis (21/2).
Ali Fahmi menjelaskan, antara DIY dan PT Jogja Tugu Trans (JTT) selalu operasional Trans Jogja, pada tahun 2009 lalu, ada anggaran kompensasi untuk pemkot. Anggaran itu masuk dalam APBD DIY 2009.
“Ketika kompensasi kepada pemkot Yogyakarta tersebut telah dianggarkan dalam APBD DIY 2009, harusnya di APBD Pemkot 2009 juga teranggarkan,” tandas politisi PAN ini.
Namun begitu, saat hal tersebut ditanyakan kepada walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ketika rapat konsultasi antara pemkot dengan dewan, Rabu (20/2/2013), meski Haryadi mengatakan perjanjian pinjam pakai bus, pemkot tidak sepersen pun menerima kompensasi, tetapi tidak menjelaskan secara detail.
“Karena itu, kami perlu penjelasan dan pembuktian yang sebenarnya seperti apa,” tanyanya.
Selain itu, untuk surat perjanjian pinjam pakai bus, pemkot juga tidak memberikan dokumen bentuk dari perjanjian tersebut. Perjanjian pinjam pakai sendiri dimulai sejak 2007 lalu dan berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang lagi.
Untuk perjanjian pinjam pakai sendiri, telah diperpanjang selama dua kali, yakni pada tahun 2009 dan 2011. Hanya saja, untuk perjanjian baru tidak menyebutkan adanya perpanjangan perjanjian.
“Menurut hemat kami, perjanjian itu telah terjadi pelanggaran,” katanya.
Fahmi juga mempertanyakan soal 44 shelter yang dibangun dengan APBD pemkot. Apakah itu juga merupakan aset pemkot dan masuk dalam perjanjian tertulis pinjam pakai atau tidak.
Sebab untuk shelter-shelter itu, juga tidak juga diketahui ada kompensasinya, padahal pengelola Trans Jogja jelas-jelas ada pemasukan dari tiket.
Diantaranya soal kompensasi dari pinjam pakai tersebut. Ini lantaran pemkot mengatakan tidak menerima kompensasi dari pinjam pakai bus.
“Untuk masalah ini, kami meragukan,” ungkap anggota komisi B DPRD Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi, di ruang kerjanya, Kamis (21/2).
Ali Fahmi menjelaskan, antara DIY dan PT Jogja Tugu Trans (JTT) selalu operasional Trans Jogja, pada tahun 2009 lalu, ada anggaran kompensasi untuk pemkot. Anggaran itu masuk dalam APBD DIY 2009.
“Ketika kompensasi kepada pemkot Yogyakarta tersebut telah dianggarkan dalam APBD DIY 2009, harusnya di APBD Pemkot 2009 juga teranggarkan,” tandas politisi PAN ini.
Namun begitu, saat hal tersebut ditanyakan kepada walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ketika rapat konsultasi antara pemkot dengan dewan, Rabu (20/2/2013), meski Haryadi mengatakan perjanjian pinjam pakai bus, pemkot tidak sepersen pun menerima kompensasi, tetapi tidak menjelaskan secara detail.
“Karena itu, kami perlu penjelasan dan pembuktian yang sebenarnya seperti apa,” tanyanya.
Selain itu, untuk surat perjanjian pinjam pakai bus, pemkot juga tidak memberikan dokumen bentuk dari perjanjian tersebut. Perjanjian pinjam pakai sendiri dimulai sejak 2007 lalu dan berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang lagi.
Untuk perjanjian pinjam pakai sendiri, telah diperpanjang selama dua kali, yakni pada tahun 2009 dan 2011. Hanya saja, untuk perjanjian baru tidak menyebutkan adanya perpanjangan perjanjian.
“Menurut hemat kami, perjanjian itu telah terjadi pelanggaran,” katanya.
Fahmi juga mempertanyakan soal 44 shelter yang dibangun dengan APBD pemkot. Apakah itu juga merupakan aset pemkot dan masuk dalam perjanjian tertulis pinjam pakai atau tidak.
Sebab untuk shelter-shelter itu, juga tidak juga diketahui ada kompensasinya, padahal pengelola Trans Jogja jelas-jelas ada pemasukan dari tiket.
(ysw)