SBY teken surat pemecatan Aceng

Rabu, 20 Februari 2013 - 13:28 WIB
SBY teken surat pemecatan...
SBY teken surat pemecatan Aceng
A A A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat, Aceng HM Fikri wajib meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Garut. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri.

"Bapak Presiden sudah tandatangani surat pemberhentian Bupati Aceng. Hari ini sudah ditandatangani," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Gamawan menjelaskan bahwa pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri atas permintaan DPRD Kabupaten Garut.

"Ini permintaan DPRD Garut, atas dasar itu kami ajukan Senen lalu ke Presiden. Dalam waktu 30 hari Presiden wajib memproses keputusan DPRD tentang memberhentikan pak Aceng," imbuhnya.

Selanjutnya, surat pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri yang telah disertai tandatangan SBY itu akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan.

"Saya akan segera kirim berkas ke Gubernur untuk ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat," tuturnya.

Meski surat pemberhentian telah ditandatangani oleh SBY, keputusan akhir ada pada Gubernur Jawa Barat. Kata Gamawan, Aceng HM Fikri meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Garut, setelah diberhentikan oleh Gubernur Jabar.

"Saya kira dalam seminggu sudah selesai (Prosesnya). Ini soal administrasi saja,"katanya.

Gamawan pun yakin tak akan ada penolakan dari Aceng HM Fikri.

"Keputusan Mahkamah Agung (MA) kan final. Enggak mungkinlah (Aceng menolak), namanya final," imbuhnya.
(ysw)
Berita Terkait
Tuntut Pemakzulan Jokowi,...
Tuntut Pemakzulan Jokowi, Mahasiswa Bakar Poster Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
Aceng Fikri Gabung Partai...
Aceng Fikri Gabung Partai Perindo, HT: Kita Majukan Jawa Barat
10 Tahun Menanti, Aceng...
10 Tahun Menanti, Aceng Bersyukur Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Suparman Reborn 4: Semprotan...
Suparman Reborn 4: Semprotan Aceng Menghilang, Siapa Dalang di Baliknya?
Pemakzulan Bupati Jember,...
Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
47 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
5 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
8 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved