SBY teken surat pemecatan Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat, Aceng HM Fikri wajib meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Garut. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri.
"Bapak Presiden sudah tandatangani surat pemberhentian Bupati Aceng. Hari ini sudah ditandatangani," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Gamawan menjelaskan bahwa pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri atas permintaan DPRD Kabupaten Garut.
"Ini permintaan DPRD Garut, atas dasar itu kami ajukan Senen lalu ke Presiden. Dalam waktu 30 hari Presiden wajib memproses keputusan DPRD tentang memberhentikan pak Aceng," imbuhnya.
Selanjutnya, surat pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri yang telah disertai tandatangan SBY itu akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan.
"Saya akan segera kirim berkas ke Gubernur untuk ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat," tuturnya.
Meski surat pemberhentian telah ditandatangani oleh SBY, keputusan akhir ada pada Gubernur Jawa Barat. Kata Gamawan, Aceng HM Fikri meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Garut, setelah diberhentikan oleh Gubernur Jabar.
"Saya kira dalam seminggu sudah selesai (Prosesnya). Ini soal administrasi saja,"katanya.
Gamawan pun yakin tak akan ada penolakan dari Aceng HM Fikri.
"Keputusan Mahkamah Agung (MA) kan final. Enggak mungkinlah (Aceng menolak), namanya final," imbuhnya.
"Bapak Presiden sudah tandatangani surat pemberhentian Bupati Aceng. Hari ini sudah ditandatangani," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Gamawan menjelaskan bahwa pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri atas permintaan DPRD Kabupaten Garut.
"Ini permintaan DPRD Garut, atas dasar itu kami ajukan Senen lalu ke Presiden. Dalam waktu 30 hari Presiden wajib memproses keputusan DPRD tentang memberhentikan pak Aceng," imbuhnya.
Selanjutnya, surat pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri yang telah disertai tandatangan SBY itu akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan.
"Saya akan segera kirim berkas ke Gubernur untuk ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat," tuturnya.
Meski surat pemberhentian telah ditandatangani oleh SBY, keputusan akhir ada pada Gubernur Jawa Barat. Kata Gamawan, Aceng HM Fikri meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Garut, setelah diberhentikan oleh Gubernur Jabar.
"Saya kira dalam seminggu sudah selesai (Prosesnya). Ini soal administrasi saja,"katanya.
Gamawan pun yakin tak akan ada penolakan dari Aceng HM Fikri.
"Keputusan Mahkamah Agung (MA) kan final. Enggak mungkinlah (Aceng menolak), namanya final," imbuhnya.
(ysw)