Kapolsek Jati digugat praperadilan

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:22 WIB
Kapolsek Jati digugat praperadilan
Kapolsek Jati digugat praperadilan
A A A
Sindonews.com - Jajaran kepolisian sektor (polsek) Jati, Kudus dituding telah menyalahi prosedur saat melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan berbagai barang milik Danang Amirullah (23), warga RT 03 RW 02 Desa Kirig Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Tak terima dengan aksi aparat hukum tersebut, Danang pun mengajukan gugatan praperadilan
terhadap jajaran Polsek Jati.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Dalam gugatan tersebut, selain Polsek Jati, turut digugat pula, Kepolisan Resor Kudus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami berharap keadilan. Upaya ini juga sekaligus bagian kontrol terhadap kinerja aparat hukum agar mereka bertindak sesuai prosedur dan tidak semena-mena. Selain langkah ini, kami juga berencana
melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Jateng dan sekaligus menggugat secara perdata karena klien saya juga mengalami kerugian materiil,” kata kuasa hukum Danang, Budhi Kuswanto, dari Kantor Pengacara Michdan & Partners, di Kudus, Selasa (19/2/2013).

Awal mula kasus ini berawal dari laporan Dewi Luluk (23), warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Dewi melaporkan Danang ke Polsek Jati atas tuduhan tindak pidana pemerasan dan dijerat dengan pasal 369 ayat (1) KUHP. Laporan Luluk tersebut bernomor LP/B/67/XII/2012/JATENG/RES KDS/SEK JATI tertanggal Sabtu 1 Desember 2012.

Menurut Budhi, berbekal laporan tersebut, Sabtu 1 Desember 2012 malam sekira pukul 23.00 WIB jajaran Polsek Jati langsung melakukan penggeledahan di rumah Danang. Namun rupanya Danang tak ada di rumah.

Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya Minggu 2 Desember 2012 dini hari, pihak keluarga Luluk dengan didampingi personel Polsek Jati melakukan pengambilan barang-barang milik Danang berupa sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, Honda Civic nopol B-1401-KAA, dan uang Rp34 juta yang berada di dalam mobil tersebut.

Setelah itu, Rabu 5 Desember 2012, Danang pun mau menjalani pemeriksaan di Polsek Jati. Namun meski sudah lewat dari 1x24 jam, Danang tak kunjung dilepaskan. Ia baru dilepaskan Sabtu 8 Desember 2012.

“Dan parahnya sejak proses penggeledahan hingga diperiksa selama tiga hari Danang tidak pernah diberi surat penangkapan atau penahanan. Itu jelas bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Tak hanya itu, hingga Kamis 20 Desember 2012, ternyata pihak Luluk dengan didampingi aparat Polsek Jati juga melakukan penyitaan sejumlah barang lain milik Danang.

Yakni satu unit sepeda motor Beat nopol B-6892-SUS, mobil Daihatsu Grand Max nopol B-9613-UAA, 15 mesin pembuat kaos kaki, laptop merk Dell Inspiron, Blackberry, seperangkat televisi dan home teatre, sertifikat tanah dan uang Rp145 juta. Jika ditotal, nilai barang-barang yang disita tersebut sekitar Rp1,4 miliar.

“Lagi-lagi Danang tidak pernah diberi surat resmi terkait penyitaan itu. Namun hanya diberi tanda terima,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Jati AKP Supriyadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terhadap Danang selama 1x24 jam saja. ia juga menegaskan jika langkah yang ditempuh jajarannya sudah sesuai dengan prosedur maupun mekanisme yang berlaku.

“Jadi semua sudah sesuai protap,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3093 seconds (0.1#10.140)