Jamkesmas di Polman salah sasaran, Pemkab cuek

Selasa, 19 Februari 2013 - 16:52 WIB
Jamkesmas di Polman salah sasaran, Pemkab cuek
Jamkesmas di Polman salah sasaran, Pemkab cuek
A A A
Sindonews.com – Peserta jaminan kesehatan sosial (Jamkesmas) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) perlu diverifikasi ulang. Pasalnya, sebagian masyarakat yang menjadi peserta Jammesmas maupun Jamkesda justru merupakan kelompok masyarakat mampu.

Kondisi ini diungkapkan sejumlah petugas kesehatan Puskesmas dalam dialog rapat koordinasi jajaran Pemkab Polman, yang berlangsung di Gedung Gadis, Selasa (19/2/2013).

Selain kepesertaan Jamkesmas yang perlu dilakukan verifikasi ulang, sejumlah petugas kesehatan juga mempertanyakan adanya jaminan yang harus dibayar oleh pasien.

Sementara, hal tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pelayanan gratis yang telah digalakkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Polman, drg Nurman Katta, mengatakan pihaknya tidak mengetahui sebagian peserta Jamkesmas merupakan masyarakat mampu. Sebab, kepesertaan Jamkesmas ditangani oleh PT Askes.

“Dinkes dan RSUD hanya sebatas memfasilitasi. Jadi, soal siapa yang terdaftar dalam kepesertaan kami tidak tau banyak. Yang pasti, kita memberikan pelayanan kepada peserta Jamkesmas,” ujar manta Dirut RSUD Polman itu, Selasa (19/2/2013).

Sementara itu, terkait masalah jaminan yang yang harus dibayar oleh peserta Jamkesmas, Nurwan berkelit dana jaminan tersebut tidak akan diambil oleh pihak RSUD ataupun Puskesmas.

"Itu kita lakukan karena kadang ada pasien yang masuk administrasinya tidak lengkap dan tidak melapor sebagai pasien Jamksemas. Sementara, manajemen rumah sakit sangat membutuhkan kelengkapan adminstrasi sebagai laporan pertanggungjawaban," jelas Nurman.

Direktur PT Askes Cabang Polman, Andi Rismaniswati, mengatakan, bahwa kepesertaan Jamkesmas sejak 2008 hingga 2012 pendataannya dilakukan berdasarkan data dari BPS dan kuotanya ditentukan oleh pusat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3627 seconds (0.1#10.140)