Perda RTRW Depok masih dinego

Jum'at, 15 Februari 2013 - 18:07 WIB
Perda RTRW Depok masih...
Perda RTRW Depok masih dinego
A A A
Sindonews.com - Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok menegaskan, bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) soal pembatasan kavling rumah minimal 120 meter persegi pasti dilaksanakan.

Namun, aturannya masih bisa direnegosiasikan atau didiskusikan bersama para pengembang. Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Nunu Heryana mengakui, banyaknya pengembang yang memprotes aturan tersebut.

Pasalnya aturan itu akan membuat rumah di Depok mahal harganya, dan hanya orang-orang kaya yang mampu membeli rumah di Depok.

"Masih bisa dinegosiasi, artinya masih bisa didiskusikan, karena banyak juga pengembang mengeluh ke dewan dan juga ke pemkot, masih akan kami bahas," paparnya kepada wartawan, Jumat (15/02/2013).

Ia menyatakan, bahwa Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak bermasalah. Raperda RTRW itu dikembalikan ke Depok dari Propinsi Jawa Barat, karena untuk menyamakan symbol, atau lambang dalam peta serta hal-hal yang berhubungan dengan wilayah perbatasan.

"Tidak dikembalikan karena bermasalah. Apalagi terkait penyediaan tanah 120 meter untuk rumah yang dibangun pengembang. Dikembalikan itu untuk menyamakan hal-hal diperlukan agar ada persamaan visi," tuturnya.

Nunu menjelaskan, terkait lahan perumahan itu harus 120 meter, hal tersebut disesuaikan dengan UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Dalam UU itu disebutkan, bahwa setiap wilayah harus memiliki 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).

20 persen disedikan pemerintah daerah dan 10 persen oleh private. Pelaksanaan ketersediaan RTH itu oleh Provinsi Jawa Barat diserahkan ke masing-masing daerah. Di Cimahi, Jawa Barat itu, pengembang diharuskan menyediakan lahan 120 meter. Di Malang, Jawa Timur pengembang itu harus menyediakan lahan 600 meter.

"RTH ini berlaku nasional, karena amanat UU. Penjabaran besaran luas tanah untuk perumahan itu diserahkan ke wilayah. Di Depok itu 120 meter," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto menyebutkan bahwa draft Raperda RTRW dikembalikan oleh Propinsi Jawa Barat ke Depok karena bermasalah.

Permasalahan itu terkait luas tanah 120 meter, yang harus disediakan pengembang demi menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(stb)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Mengkritik...
Elon Musk Mengkritik Jet Tempur Siluman F-35 yang Masih Berpilot
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved