Pemprov tanggung biaya pelatihan PPNS
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkup Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan diberikan pelatihan selama 300 jam (dua bulan) ,dan akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulsel.
Meskipun belum menetapkan anggarannya, namun Panitia Khusus (Pansus) PPNS memasukkan aturan tersebut dalam Ranperda, yang dibahas hari ini.
Menurut Ketua Pansus PPNS Ilham Burhanuddin, pembiayaannya akan dibahas secara tekhnis kemudian oleh tim Pemprov.
“Jadi setelah disahkan nantinya, Perda ini akan menindak pidana yang berkaitan dengan Perda, dan ditindak sesuai ketentuan dalam Perda tersebut,” jelas Ilham, usai memimpin Rapat Pansus, di DPRD Sulsel, Jumat (15/2/2013).
Dia berharap, dengan Perda tersebut aturan-aturan bisa dijalankan dengan baik, serta meminimalisir pelanggaran Perda.
Sementara itu, Kepala Bagian Bina Hukum Daerah, Biro Hukum Sekretariat Peprov Sulsel Rosmanida mengatakan, PPN ini tidak ada di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun tersebar dibeberapa SKPD yang memiliki Perda saja.
Dia mencontohkan, beberapa SKPD yang memiliki Perda yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan, DInas Kehutanan dan beberapa SKPD lainnya.
“Sebenarnya jumlah PPNS saat ini masing sangat kurang, hanya ada sekitar 200 PPNS di Sulsel,” jelas Rosmanida.
Sebelumnya tim Pansus sudah telah mengonsultasikan Ranperda tersebut ke Kemendagri, yang menyebutkan bahwa terkait pembiayaan operasionalnya dibebabankan pada APBD. Selain itu, akan dilakuak rekrutmen, pelatihan, dan pendidikan bagi PPNS, sehingga bisa lebih mendalami tugas dan fungsinya.
Meskipun belum menetapkan anggarannya, namun Panitia Khusus (Pansus) PPNS memasukkan aturan tersebut dalam Ranperda, yang dibahas hari ini.
Menurut Ketua Pansus PPNS Ilham Burhanuddin, pembiayaannya akan dibahas secara tekhnis kemudian oleh tim Pemprov.
“Jadi setelah disahkan nantinya, Perda ini akan menindak pidana yang berkaitan dengan Perda, dan ditindak sesuai ketentuan dalam Perda tersebut,” jelas Ilham, usai memimpin Rapat Pansus, di DPRD Sulsel, Jumat (15/2/2013).
Dia berharap, dengan Perda tersebut aturan-aturan bisa dijalankan dengan baik, serta meminimalisir pelanggaran Perda.
Sementara itu, Kepala Bagian Bina Hukum Daerah, Biro Hukum Sekretariat Peprov Sulsel Rosmanida mengatakan, PPN ini tidak ada di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun tersebar dibeberapa SKPD yang memiliki Perda saja.
Dia mencontohkan, beberapa SKPD yang memiliki Perda yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan, DInas Kehutanan dan beberapa SKPD lainnya.
“Sebenarnya jumlah PPNS saat ini masing sangat kurang, hanya ada sekitar 200 PPNS di Sulsel,” jelas Rosmanida.
Sebelumnya tim Pansus sudah telah mengonsultasikan Ranperda tersebut ke Kemendagri, yang menyebutkan bahwa terkait pembiayaan operasionalnya dibebabankan pada APBD. Selain itu, akan dilakuak rekrutmen, pelatihan, dan pendidikan bagi PPNS, sehingga bisa lebih mendalami tugas dan fungsinya.
(rsa)