DIY 'hutan' reklame
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Yogyakarta meminta pemerintah kota (pemkot) meninjau ulang penataan reklame, terutama pemberian izin pemasangan reklame luar ruang di lokasi yang sudah dicanangkan menjadi kawasan bebas dan steril dari reklame.
Ini lantaran saat ini masih banyak dijumpai pemasangan reklame luar ruang di beberapa lokasi tersebut, termasuk di taman tanah negara, tiang listrik, tiang rambu lalu lintas dan pohon.
Ketua komisi B DPRD Yogyakarta Toni Ariestiono mengatakan, penataan itu penting. Selain untuk menegakkan aturan dan sebagai bukti komitmen pemkot setelah mencanangkan beberapa kawasan bebas dan steril dari reklame, sekaligus untuk menjaga keindahan dan citra kota Yogyakarta.
“Ini yang harus dikedepankan, sehingga antara estetika dan pendapatan tetap terjaga,” kata Toni, Jumat (15/2/2013).
Toni menjelaskan, dengan tetap membiarkan terjadinya pelanggaran dalam pemasangan reklame luar ruang, bukan hanya menjadikan wajah Yogyakarta secara estetika menjadi semrawut, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan kewibawan pemkot. Bahkan, bila tidak ditertibkan Yogyakarta akan menjadi hutan reklame.
“Karena itu, jika yang menjadi alasan untuk beberapa kawasan yang dicanangkan bebas reklame tersebut sekarang belum ada acuan positif, sebab belum ada regulasinya, hal itu harusnya bukan sebagai pembenaran tetap memberikan izin pemasangan reklame. Apalagi takut target pendapatan tidak tercapai,” tandasnya.
Menurut Toni, untuk regulasi sendiri saat ini sudah dalam tahap finalisasi di panitis khusus (pansus) tentang izin penyelenggaraan reklame baru. Sehingga ditargetkan Maret sudah selesai dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
“Jadi peninjauan ulang penataan reklame ini, juga sebagai sosialisasi terhadap penerapan perda yang baru nanti,” jelasnya.
Ini lantaran saat ini masih banyak dijumpai pemasangan reklame luar ruang di beberapa lokasi tersebut, termasuk di taman tanah negara, tiang listrik, tiang rambu lalu lintas dan pohon.
Ketua komisi B DPRD Yogyakarta Toni Ariestiono mengatakan, penataan itu penting. Selain untuk menegakkan aturan dan sebagai bukti komitmen pemkot setelah mencanangkan beberapa kawasan bebas dan steril dari reklame, sekaligus untuk menjaga keindahan dan citra kota Yogyakarta.
“Ini yang harus dikedepankan, sehingga antara estetika dan pendapatan tetap terjaga,” kata Toni, Jumat (15/2/2013).
Toni menjelaskan, dengan tetap membiarkan terjadinya pelanggaran dalam pemasangan reklame luar ruang, bukan hanya menjadikan wajah Yogyakarta secara estetika menjadi semrawut, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan kewibawan pemkot. Bahkan, bila tidak ditertibkan Yogyakarta akan menjadi hutan reklame.
“Karena itu, jika yang menjadi alasan untuk beberapa kawasan yang dicanangkan bebas reklame tersebut sekarang belum ada acuan positif, sebab belum ada regulasinya, hal itu harusnya bukan sebagai pembenaran tetap memberikan izin pemasangan reklame. Apalagi takut target pendapatan tidak tercapai,” tandasnya.
Menurut Toni, untuk regulasi sendiri saat ini sudah dalam tahap finalisasi di panitis khusus (pansus) tentang izin penyelenggaraan reklame baru. Sehingga ditargetkan Maret sudah selesai dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
“Jadi peninjauan ulang penataan reklame ini, juga sebagai sosialisasi terhadap penerapan perda yang baru nanti,” jelasnya.
(rsa)