TV kabel dan radio di Mamasa belum kantongi izin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat mengingatkan, semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dapat membuat izin untuk menyiarkan kegiatan Pilkada Mamasa.
Data KPID Sulbar menyebutkan, hingga kini tak satupun TV kabel maupun radio di kawasan tersebut mengantongi izin siaran.
KPID Sulbar menegaskan, lembaga penyiaran TV kabel dan radio harus memiliki izin, khususnya untuk menyiarkan Pemilukada Mamasa.
"KPID Sulbar kembali mengingatkan lembaga penyiaran harus memiliki izin. Ini penting agar lembaga penyiaran dapat melaksanakan kegiatan penyiaran secara legal. Proses perizinan tidak rumit dan bebas biaya di KPID Sulbar," kata anggota bidang perizinan KPID Sulbar Munawir Ridwan ketika dihubungi, Jumat (16/2/2013).
Sementara Ketua KPID Sulbar Fachriadi, mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan KPUD Mamasa untuk menyampaikan aturan dan regulasi terkait siaran di televisi dan radio.
Disebutkan, dalam Undang-Undang nomor 32/2002 tentang penyiaran mengatur bahwa lembaga penyiaran diwajibkan memiliki izin.
Selain masalah izin, KPID Sulbar juga mengingatkan agar TV kabel dan radio harus memperhatikan isi siarannya. Harus tetap sesuai Undang-Undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS).
Diungkapkan, KPID Sulbar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan lembaga penyiaran di lima kabupaten se Sulbar. Lmbaga negara itu bahkan bermitra dengan OSIS di sejumlah sekolah untuk sama-sama memantau dan mengawasi siaran.
Data KPID Sulbar menyebutkan, hingga kini tak satupun TV kabel maupun radio di kawasan tersebut mengantongi izin siaran.
KPID Sulbar menegaskan, lembaga penyiaran TV kabel dan radio harus memiliki izin, khususnya untuk menyiarkan Pemilukada Mamasa.
"KPID Sulbar kembali mengingatkan lembaga penyiaran harus memiliki izin. Ini penting agar lembaga penyiaran dapat melaksanakan kegiatan penyiaran secara legal. Proses perizinan tidak rumit dan bebas biaya di KPID Sulbar," kata anggota bidang perizinan KPID Sulbar Munawir Ridwan ketika dihubungi, Jumat (16/2/2013).
Sementara Ketua KPID Sulbar Fachriadi, mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan KPUD Mamasa untuk menyampaikan aturan dan regulasi terkait siaran di televisi dan radio.
Disebutkan, dalam Undang-Undang nomor 32/2002 tentang penyiaran mengatur bahwa lembaga penyiaran diwajibkan memiliki izin.
Selain masalah izin, KPID Sulbar juga mengingatkan agar TV kabel dan radio harus memperhatikan isi siarannya. Harus tetap sesuai Undang-Undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS).
Diungkapkan, KPID Sulbar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan lembaga penyiaran di lima kabupaten se Sulbar. Lmbaga negara itu bahkan bermitra dengan OSIS di sejumlah sekolah untuk sama-sama memantau dan mengawasi siaran.
(ysw)