Liput pilkada, TV kabel & radio harus berizin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan, semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dapat menyiarkan kegiatan pemilukada sepanjang memenuhi syarat.
Yakni mengantongi izin penyiaran melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang dikeluarkan KPID Sulbar.
Keharusan lembaga penyiaran TV kabel dan radio memiliki izin khususnya untuk menyiarkan siaran pemilukada ini disampaikan para anggota KPID Sulbar saat melakukan pemantauan dan pengawasan isi siaran di kabupaten Mamasa.
Ketua KPID Sulbar Fachriadi, Wakil Ketua Farhanuddin, anggota bidang perizinan Munawir Ridwab dan anggota bidang pengawasan isi siaran Mustika menyisir dua wilayah di Kabupaten Mamasa. Yakni Kecamatan Messawa dan Sumarorong untuk mendata dan mengawasi isi siaran.
Anggota bidang perizinan KPID Sulbar Munawir Ridwan, mengatakan, siaran pemilukada dapat membantu terlaksananya pemilihan kepala daerah lebih demokratis dan pemilih mengetahui tahapan. Namun KPID mengingatkan agar lembaga yang menyiarkan harus sudah mengantongi izin.
Data yang ada di KPID, sampai saat ini belum satupun lembaga penyiaran baik tv kabel maupun radio mengantongi izin.
"KPID Sulbar kembali mengingatkan lembaga penyiaran harus memiliki izin. Ini penting agar lembaga penyiaran dapat melaksanakan kegiatan penyiaran secara legal. Proses perizinan tidak rumit dan bebas biaya di KPID Sulbar," katanya melalui telepon dari Mamasa, Jumat (16/2/2013).
Sementara Fachriadi, mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan KPUD Mamasa untuk menyampaikan aturan dan regulasi terkait siaran di televisi dan radio. Disebutkan, dalam Undang-undang nomor 32/2002 tentang penyiaran mengatur bahwa lembaga penyiaran diwajibkan memiliki izin.
Selain masalah izin, KPID Sulbar juga mengingatkan agar TV kabel dan radio harus memperhatikan isi siarannya. Harus tetap sesuai Undang-undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS).
Siaran yang disebarkan dari TV kabel dan radio juga dilarang bermuatan pornografi dan kekerasan. Harus tetap independen dan mengutamakan perlindungan konsumen terutama anak-anak.
"Lembaga penyiaran baik itu tv kabel atau radio memiliki tanggungjawab atas kegiatan penyiaran yang dilaksanakan. Siaran film, misalnya, harus dilakukan sensor internal dan untuk berita informasi tetap sesuai kode etik jurnalistik dan P3/SPS," kata Farhanuddin.
Diungkapkan, KPID Sulbar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan lembaga penyiaran di lima kabupaten se Sulbar. Lembaga negara itu bahkan bermitra dengan OSIS di sejumlah sekolah untuk sama-sama memantau dan mengawasi siaran.
Yakni mengantongi izin penyiaran melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang dikeluarkan KPID Sulbar.
Keharusan lembaga penyiaran TV kabel dan radio memiliki izin khususnya untuk menyiarkan siaran pemilukada ini disampaikan para anggota KPID Sulbar saat melakukan pemantauan dan pengawasan isi siaran di kabupaten Mamasa.
Ketua KPID Sulbar Fachriadi, Wakil Ketua Farhanuddin, anggota bidang perizinan Munawir Ridwab dan anggota bidang pengawasan isi siaran Mustika menyisir dua wilayah di Kabupaten Mamasa. Yakni Kecamatan Messawa dan Sumarorong untuk mendata dan mengawasi isi siaran.
Anggota bidang perizinan KPID Sulbar Munawir Ridwan, mengatakan, siaran pemilukada dapat membantu terlaksananya pemilihan kepala daerah lebih demokratis dan pemilih mengetahui tahapan. Namun KPID mengingatkan agar lembaga yang menyiarkan harus sudah mengantongi izin.
Data yang ada di KPID, sampai saat ini belum satupun lembaga penyiaran baik tv kabel maupun radio mengantongi izin.
"KPID Sulbar kembali mengingatkan lembaga penyiaran harus memiliki izin. Ini penting agar lembaga penyiaran dapat melaksanakan kegiatan penyiaran secara legal. Proses perizinan tidak rumit dan bebas biaya di KPID Sulbar," katanya melalui telepon dari Mamasa, Jumat (16/2/2013).
Sementara Fachriadi, mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan KPUD Mamasa untuk menyampaikan aturan dan regulasi terkait siaran di televisi dan radio. Disebutkan, dalam Undang-undang nomor 32/2002 tentang penyiaran mengatur bahwa lembaga penyiaran diwajibkan memiliki izin.
Selain masalah izin, KPID Sulbar juga mengingatkan agar TV kabel dan radio harus memperhatikan isi siarannya. Harus tetap sesuai Undang-undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS).
Siaran yang disebarkan dari TV kabel dan radio juga dilarang bermuatan pornografi dan kekerasan. Harus tetap independen dan mengutamakan perlindungan konsumen terutama anak-anak.
"Lembaga penyiaran baik itu tv kabel atau radio memiliki tanggungjawab atas kegiatan penyiaran yang dilaksanakan. Siaran film, misalnya, harus dilakukan sensor internal dan untuk berita informasi tetap sesuai kode etik jurnalistik dan P3/SPS," kata Farhanuddin.
Diungkapkan, KPID Sulbar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan lembaga penyiaran di lima kabupaten se Sulbar. Lembaga negara itu bahkan bermitra dengan OSIS di sejumlah sekolah untuk sama-sama memantau dan mengawasi siaran.
(rsa)