Curi ayam dari kandang, seorang kakek 'dikandangi'
A
A
A
Sindonews.com - Seorang kakek tiga anak dan lima cucu nekat mencuri dua ekor ayam milik tetangganya. Tak pelak, wajah keriputnyapun berubah biru lebam karena babak belur dihajar massa yang menangkapnya.
Ialah Kardiyo Utomo (53), warga Kalikepek, Giripeni, Kulonprogo, yang nekat mencuri ayam milik Gunawan (56).
Menurut Kardiyo, pencurian ini dilakukannya pukul 03.00 WIB dinihari. Pelaku mencuri dua ekor ayam yang ada di belakang rumah korban. Namun belum sempat dijual, aksi nekat residivis spesialis ayam itu keburu diketahui warga.
Tanpa ampun, warga menghujaninya dengan bogem mentah, maupun benda tumpul lainnya sebelum pelaku diamankan di Polres Kulonprogo.
"Saya nyuri buat bayar hutang. Saya punya hutang Rp650 ribu tapi baru terbayar Rp350 ribu," kata Kardiyo, Jumat (15/2/2013).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Kaswadi mengatakan, Kardiyo merupakan residivis spesialis maling ayam yang bolak- balik keluar masuk penjara.
"Sepertinya memang spesialis ayam. Selalu kasusnya karena mencuri ayam," kata Kaswadi.
Menurut Kaswadi, Kardiyo akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Ialah Kardiyo Utomo (53), warga Kalikepek, Giripeni, Kulonprogo, yang nekat mencuri ayam milik Gunawan (56).
Menurut Kardiyo, pencurian ini dilakukannya pukul 03.00 WIB dinihari. Pelaku mencuri dua ekor ayam yang ada di belakang rumah korban. Namun belum sempat dijual, aksi nekat residivis spesialis ayam itu keburu diketahui warga.
Tanpa ampun, warga menghujaninya dengan bogem mentah, maupun benda tumpul lainnya sebelum pelaku diamankan di Polres Kulonprogo.
"Saya nyuri buat bayar hutang. Saya punya hutang Rp650 ribu tapi baru terbayar Rp350 ribu," kata Kardiyo, Jumat (15/2/2013).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Kaswadi mengatakan, Kardiyo merupakan residivis spesialis maling ayam yang bolak- balik keluar masuk penjara.
"Sepertinya memang spesialis ayam. Selalu kasusnya karena mencuri ayam," kata Kaswadi.
Menurut Kaswadi, Kardiyo akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(rsa)