Nunggak pajak dua tahun, kendaraan dianggap ilegal

Jum'at, 15 Februari 2013 - 10:04 WIB
Nunggak pajak dua tahun,...
Nunggak pajak dua tahun, kendaraan dianggap ilegal
A A A
Sindonews.com - Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, Pemerintah Kabupaten Mamuju mulai bersikap tegas. Kendaraan yang selama dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan di-blacklist atau dianggap ilegal.

"Sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak diregistrasi, kami kami akan hapus dari daftar register kendaraan,"kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mamuju Zulkifli Manggazali di kantornya, Jumat (15/2/2013).

Ia menegaskan, batas toleransi kami adalah selama dua tahun. Namun sebelum dianggap ilegal, UPTD Samsat Mamuju akan kirimkan surat peringatan tiga bulan sebelum masa berlaku pajak kendaraan habis.

Zulkifli menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pada para pemilik kendaraan yang masih membandel. Setelah dinyatakan ilegal, kendaraan akan disita.

Tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan sebagai wajib pajak untuk tidak melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan registrasi STNK tahunan. Kareba pelayanannya sudah kian dipermudah.

"Masyarakat sudah tahu manfaat dari pajak yang dibayarkan ini. Jadi silahkan pemilik kendaraan membawa fotocopy KTP dan STNK asli ke Samsat. Kami akan layani registrasi dengan cepat," katanya.

Pelayanan baru tanpa BPKB ini sudah berlaku sejak 1 Oktober 2012, khusus untuk wilayah Jawa. Dan pada 15 Oktober 2012 mulai berlaku nasional.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)