Hakim Ad Hoc Tipikor Heru dituntut 10 tahun penjara

Kamis, 14 Februari 2013 - 21:29 WIB
Hakim Ad Hoc Tipikor...
Hakim Ad Hoc Tipikor Heru dituntut 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak Heru Kisbandono, dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Heru adalah terdakwa kasus suap hakim dalam rangka memengaruhi putusan perkara M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif, terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas anggota dewan setempat senilai Rp1,9 miliar.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp350juta subsidair 5 bulan penjara.

Tuntutan itu dibuat berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang gencar melakukan pemberantasan tipikor.

"Terdakwa juga berperan aktif melakukan lobi - lobi kepada Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung (terdakwa lain), Pragsono dan Asmadinata, serta aktif meminta uang kepada Sri Dartutik (terdakwa lain, adik M Yaeni)," ungkap KMS A Roni, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (14/2/2013).

Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengungkap peran Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung, Asmadinata dan Pragsono.

Pada 17 Agustus 2012, kata Roni, di PN Semarang, terdakwa membawa uang suap
Rp150 juta yang sebelumnya diserahkan oleh Sri Dartutik. Uang itu akan diberikan Rp100 juta ke majelis yang menyidangkan perkara M Yaeni, melalui Kartini Juliana Mandalena Marpaung.

Namun, belum sempat transaksi uang, terdakwa bersama Kartini Marpaung ditangkap petugas KPK. Petugas menemukan bukti uang Rp100juta di mobil terdakwa. Uang itu dibungkus plastik hitam dan akan diberikan ke Kartini, sementara uang Rp50 juta masih disimpan di dashboard mobilnya.

"Terdakwa dan Kartini berada di dalam mobil terdakwa, hendak melakukan transaksi suap, uang Rp100juta disetujui majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni sebagai ucapan terima kasih dan dijanjikan akan diputus 1 tahun penjara," tambahnya.

Selain suap ini, tambah Rusdi, terdakwa juga memberikan uang Rp36 juta ke salah seorang staf Mahkamah Agung. Uang itu merupakan uang Sri Dartutik.

"Tujuannya agar Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Asmadinata tidak dimutasi, mengingat dua hakim itu adalah majelis yang menangani perkara M Yaeni, tujuan agar tidak dimutasi itu diharapkan akan dapat membantu perkara M Yaeni hingga tuntas," tambah JPU Rusdi Amin.

Terdakwa dianggap JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf c Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0844 seconds (0.1#10.140)