Pungli Tanjung Emas, pejabat balai karantina jadi tersangka

Kamis, 14 Februari 2013 - 20:26 WIB
Pungli Tanjung Emas,...
Pungli Tanjung Emas, pejabat balai karantina jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Semarang menetapkan Ir S sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar di Balai Karantina Pertanian Semarang.

Kepala Capjari Semarang, Maryanto, mengatakan S adalah pejabat di instansi pemerintah tersebut. S ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pungutan liar kepada sejumlah importir yang mengeluhkan mahalnya biaya pemeriksaan.

"Iya, ditetapkan hari ini (kemarin) setelah kami melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dipimpin Kajati," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2013).

Pungli itu, kata Maryanto, diduga ada karena kewenangan S sebagai pejabat di sana. Pungli itu termasuk di luar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Saat ditanya apakah S adalah Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Maryanto tidak bersedia menjawabnya detil.

"Ya S itu pejabat di sana, masih kami kembangkan penyidikannya, termasuk sejauh mana dan sejak kapan pungli itu dilakukan," tambahnya tanpa membeber lebih rinci.

S dikatakan Maryanto dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil penelusuran, S diketahui adalah Sugiyanta, seorang insinyur yang menjabat Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang.

Saat dikonfirmasi telepon selulernya, Sugiyanta mengaku belum mengetahui ada penetapan tersangka atas dirinya. Bahkan terdengar kaget dengan informasi tersebut.

Namun demikian, Sugiyanta tidak mengelak atas adanya kasus dugaan pungli yang sedang ditangani Cabjari Semarang.

"Loh, sudah tersangka, saya nggak tahu, tapi memang sebelumnya saya sudah pernah diklarifikasi (pihak Cabjari)," ungkapnya saat dikonfirmasi SINDO, petang.

Sesaat kemudian, sambungan teleponnya putus. Saat SINDO mencoba menghubungi kembali, nomor telepon selulernya terdengar nada aktif namun tidak mendapat jawaban.

Diketahui, balai yang dipimpin Sugiyanta menentukan barang masuk dan yang akan ke luar pelabuhan, baik berupa tanaman atau hewan.

Balai itu harus memastikan tanaman atau hewan itu bebas hama. Namun demikian, balai tersebut menunjuk pihak ke tiga. Pada praktiknya, pihak ke tiga itu memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
5 menit yang lalu
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
2 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
4 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
5 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved