Pungli Tanjung Emas, pejabat balai karantina jadi tersangka

Kamis, 14 Februari 2013 - 20:26 WIB
Pungli Tanjung Emas,...
Pungli Tanjung Emas, pejabat balai karantina jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Semarang menetapkan Ir S sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar di Balai Karantina Pertanian Semarang.

Kepala Capjari Semarang, Maryanto, mengatakan S adalah pejabat di instansi pemerintah tersebut. S ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pungutan liar kepada sejumlah importir yang mengeluhkan mahalnya biaya pemeriksaan.

"Iya, ditetapkan hari ini (kemarin) setelah kami melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dipimpin Kajati," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2013).

Pungli itu, kata Maryanto, diduga ada karena kewenangan S sebagai pejabat di sana. Pungli itu termasuk di luar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Saat ditanya apakah S adalah Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Maryanto tidak bersedia menjawabnya detil.

"Ya S itu pejabat di sana, masih kami kembangkan penyidikannya, termasuk sejauh mana dan sejak kapan pungli itu dilakukan," tambahnya tanpa membeber lebih rinci.

S dikatakan Maryanto dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil penelusuran, S diketahui adalah Sugiyanta, seorang insinyur yang menjabat Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang.

Saat dikonfirmasi telepon selulernya, Sugiyanta mengaku belum mengetahui ada penetapan tersangka atas dirinya. Bahkan terdengar kaget dengan informasi tersebut.

Namun demikian, Sugiyanta tidak mengelak atas adanya kasus dugaan pungli yang sedang ditangani Cabjari Semarang.

"Loh, sudah tersangka, saya nggak tahu, tapi memang sebelumnya saya sudah pernah diklarifikasi (pihak Cabjari)," ungkapnya saat dikonfirmasi SINDO, petang.

Sesaat kemudian, sambungan teleponnya putus. Saat SINDO mencoba menghubungi kembali, nomor telepon selulernya terdengar nada aktif namun tidak mendapat jawaban.

Diketahui, balai yang dipimpin Sugiyanta menentukan barang masuk dan yang akan ke luar pelabuhan, baik berupa tanaman atau hewan.

Balai itu harus memastikan tanaman atau hewan itu bebas hama. Namun demikian, balai tersebut menunjuk pihak ke tiga. Pada praktiknya, pihak ke tiga itu memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)