Mantan pegawai Dinkop UKM masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - Mantan pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemkab Bojonegoro, Miftahul Huda, akhirnya masuk bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro. Dia memenuhi panggilan eksekusi kasus korupsi bantuan kredit usaha tani tahun 2000 senilai Rp514 juta.
“Miftahul Huda memenuhi panggilan pertama eksekusi. Dia langsung dimasukkan bui LP Kelas II A Bojonegoro,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Musleh Rahman, Kamis (14/2/2013).
Kejaksaan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1814 K/Pid.sus/2011 terkait korupsi bantuan kredit usaha tani tahun 2010 senilai Rp514 juta.
Hakim menyatakan terdakwa Miftahul Huda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Miftahul Huda dihukum satu tahun penjara dan dikenai denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Miftahul Huda datang ke kantor Kejari Bojonegoro pukul 09.00 WIB. Setelah menandatangani berkas acara pelaksanaan eksekusi, ia langsung dibawa ke LP Kelas II A Bojonegoro untuk menjalani hukuman. Saat dibawa petugas, ia mengenakan helm tertutup dan tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat dimintai tanggapan terkait eksekusi.
Sementara itu, Cholid Ali selaku pengacara mantan Kepala Bagian Pemkab Bojonegoro, M Zaenuri, kemarin datang ke kantor Kejari Bojonegoro. Ia menyerahkan uang denda sebesar Rp200 juta yang diterima Kasi Pidsus, Musleh Rahman.
M Zaenuri dihukum dua tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta serta subsider empat bulan kurungan dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 juta.
Cholid Ali mengatakan, pembayaran denda Rp200 juta itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kliennya, M Zaenuri, yang kini telah mendekam di bui LP Kelas II A Bojonegoro.
“Pak Zaenuri taat hukum. Ia membayar denda sesuai perintah putusan hakim,” tandasnya.
“Miftahul Huda memenuhi panggilan pertama eksekusi. Dia langsung dimasukkan bui LP Kelas II A Bojonegoro,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Musleh Rahman, Kamis (14/2/2013).
Kejaksaan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1814 K/Pid.sus/2011 terkait korupsi bantuan kredit usaha tani tahun 2010 senilai Rp514 juta.
Hakim menyatakan terdakwa Miftahul Huda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Miftahul Huda dihukum satu tahun penjara dan dikenai denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Miftahul Huda datang ke kantor Kejari Bojonegoro pukul 09.00 WIB. Setelah menandatangani berkas acara pelaksanaan eksekusi, ia langsung dibawa ke LP Kelas II A Bojonegoro untuk menjalani hukuman. Saat dibawa petugas, ia mengenakan helm tertutup dan tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat dimintai tanggapan terkait eksekusi.
Sementara itu, Cholid Ali selaku pengacara mantan Kepala Bagian Pemkab Bojonegoro, M Zaenuri, kemarin datang ke kantor Kejari Bojonegoro. Ia menyerahkan uang denda sebesar Rp200 juta yang diterima Kasi Pidsus, Musleh Rahman.
M Zaenuri dihukum dua tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta serta subsider empat bulan kurungan dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 juta.
Cholid Ali mengatakan, pembayaran denda Rp200 juta itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kliennya, M Zaenuri, yang kini telah mendekam di bui LP Kelas II A Bojonegoro.
“Pak Zaenuri taat hukum. Ia membayar denda sesuai perintah putusan hakim,” tandasnya.
(rsa)