Banyak reklame salahi aturan, Pemkot Yogya cuek
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta ternyata lebih mementingkan pendapatan daripada menegakkan aturan. Buktinya hingga kini, masih banyak reklame luar ruang yang terpasang di lokasi terlarang.
Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta Tugiyarta mengakui memang saat ini banyak reklame luar ruang yang menyalahi aturan.
Namun begitu, karena belum ada peraturan larangan tersebut, sehingga tetap memberikan izin untuk pemasangannya. Sebab yang menjadi acuan untuk penindakan adalah aturan positif bukan hanya sebatas wacana.
“Karena belum ada regulasi itulah yang menjadi dasar mengapa di tempat yang sudah dicanangkan sebagai kawasan bebas sampah visual, masih boleh ada pemasangan,” ungkap Tugiyarto di Aula Humas Pemkot Yogyakarta, Kamis (14/2/2013).
Menurut Tugiyarto untuk regulasi sendiri, saat ini sedang dalam pembahasan dengan DPRD, yaitu peraturan daerah (perda) tentang penyelanggaraan reklame.
“Untuk masalah optimalisasi inilah, yang masih menjadi pemikiran kami, sebab jika diterapkan tegas, ditakutkan akan mengurangi pendapatan, sehingga tidak mencapai target,” akunya.
Tugiyarto menjelaskan untuk pajak reklame sendiri pada tahun 2013 ditargekan sebesar Rp6,8 miliar. Dari jumlah itu, salah satunya dari pajak reklame jenis kain dan plastik yakni Rp1,2 miliar.
Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta Tugiyarta mengakui memang saat ini banyak reklame luar ruang yang menyalahi aturan.
Namun begitu, karena belum ada peraturan larangan tersebut, sehingga tetap memberikan izin untuk pemasangannya. Sebab yang menjadi acuan untuk penindakan adalah aturan positif bukan hanya sebatas wacana.
“Karena belum ada regulasi itulah yang menjadi dasar mengapa di tempat yang sudah dicanangkan sebagai kawasan bebas sampah visual, masih boleh ada pemasangan,” ungkap Tugiyarto di Aula Humas Pemkot Yogyakarta, Kamis (14/2/2013).
Menurut Tugiyarto untuk regulasi sendiri, saat ini sedang dalam pembahasan dengan DPRD, yaitu peraturan daerah (perda) tentang penyelanggaraan reklame.
“Untuk masalah optimalisasi inilah, yang masih menjadi pemikiran kami, sebab jika diterapkan tegas, ditakutkan akan mengurangi pendapatan, sehingga tidak mencapai target,” akunya.
Tugiyarto menjelaskan untuk pajak reklame sendiri pada tahun 2013 ditargekan sebesar Rp6,8 miliar. Dari jumlah itu, salah satunya dari pajak reklame jenis kain dan plastik yakni Rp1,2 miliar.
(ysw)