Penerima raskin Kulonprogo turun 7.257 RTS
A
A
A
Sindonews.com – Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) beras untuk warga miskin (raskin) Kabupaten Kulonprogo tahun 2013, turun hingga 7.257 RTS. Tahun ini RTS-PM tercatat hanya 43.021, padahal akhir 2012 masih tercatat sebanyak 50.278 RTS.
Data ini disampaikan Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo saat membuka ‘sosialisasi raskin 2013’ di Gedung Kaca Pemkab, Kamis (14/2/2013). Sosialisasi dihadiri Bulog Divre V, kades, perwakilan kecamatan, tim dari kabupaten dan provinsi.
Sutedjo mengatakan, data yang disosialisasikan harus dicermati kades. Hal itu untuk melihat kemungkinan adanya kemungkinan warga yang sudah mampu tapi masih terdata. Atau untuk melihat jika ada warga yang sebenarnya masih layak namun tidak terdata.
“Kalau ada kekeliruan seperti itu kan bisa menimbulkan persoalan di lapangan. Karena itu harus diantisipasi dengan cara validasi data, cek dan ricek antara pelaksana program raskin kabupaten dengan pihak kecamatan maupun desa,” kata Sutedjo.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi Kulonprogo Riyadi Sunarto mengingatkan, peserta sosialisasi agar tidak melakukan praktik bagito (bagi roto). Dinas, kata dia, tidak akan bertanggung jawab jika ada perangkat desa mau pun dusun yang melakukan praktik bagito.
"Tapi jika didapati beras tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang disepati kembalikan saja ke Bulog," katanya.
Di menambahkan, perubahan data RTS-PM dari desa paling lambat 21 Februari 2013. Sehingga akhir Februari distribusi pertama sudah dapat dimulai.
Data ini disampaikan Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo saat membuka ‘sosialisasi raskin 2013’ di Gedung Kaca Pemkab, Kamis (14/2/2013). Sosialisasi dihadiri Bulog Divre V, kades, perwakilan kecamatan, tim dari kabupaten dan provinsi.
Sutedjo mengatakan, data yang disosialisasikan harus dicermati kades. Hal itu untuk melihat kemungkinan adanya kemungkinan warga yang sudah mampu tapi masih terdata. Atau untuk melihat jika ada warga yang sebenarnya masih layak namun tidak terdata.
“Kalau ada kekeliruan seperti itu kan bisa menimbulkan persoalan di lapangan. Karena itu harus diantisipasi dengan cara validasi data, cek dan ricek antara pelaksana program raskin kabupaten dengan pihak kecamatan maupun desa,” kata Sutedjo.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi Kulonprogo Riyadi Sunarto mengingatkan, peserta sosialisasi agar tidak melakukan praktik bagito (bagi roto). Dinas, kata dia, tidak akan bertanggung jawab jika ada perangkat desa mau pun dusun yang melakukan praktik bagito.
"Tapi jika didapati beras tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang disepati kembalikan saja ke Bulog," katanya.
Di menambahkan, perubahan data RTS-PM dari desa paling lambat 21 Februari 2013. Sehingga akhir Februari distribusi pertama sudah dapat dimulai.
(ysw)