Akhirnya, Distamben akan tinjau pipa PT Serelaya
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas (Mura) segera melakukan peninjauan proyek pipanisasi PT Serelaya Merangin II di Desa Pauh 1 Kecamatan Rawas Ilir.
Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi (Tamben), Johan Firdaus melalui Kabid Migas dan Energi, Al Firmansyah mengatakan, pihaknya segera melakukan pengecekan ke lokasi proyek pipanisasi itu dan mempertanyakan komplain masyarakat.
Sebab, selama ini Distamben hanya melakukan pengawasan. Namun pipanisasi sudah ada aturan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan PT Pertamina dan SK Migas.
"Nah Distamben segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan peninjauan di lapangan. Karena komplain yang diajukan itu apakah masalah pipa yang tidak ditanam atau masalah ganti rugi atau yang lainnya,"ujar Al Firmansyah di kantornya, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, jika sesuai aturan untuk pengangkutan minyak perusahaan harus menggunakan pipanisasi. Dan prosedur keamanan dan lainnya sudah juga aturan tegas. Memang ada pipanisasi yang tidak ditanam dan pipanisasi ada yang ditanam. Seperti di Desa Cecar Mura dan BTS Ulu tidak ditanam dan seperti Kabupaten Banyuasin dan Kota Prabumullih.
Karena lokasi yang tidak ditanam merupakan lahan perusahaan dan sudah ada pertimbangan dari pihak perusahaan terkait keamanan akhirnya tidak ditanam.
Namun, agar tidak ada gesekan di masyarakat Distamben segera melihat ke lapangan. Karena, perusahaan menyatakan ada beberapa titik pipa yang belum ditanam karena masih ada permasalahan dengan warga. Artinya perusahaan sudah ada niat baik untuk melakukan penanaman pipa tetapi karena ada masalah sehingga harus diselesaikan dulu.
Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi (Tamben), Johan Firdaus melalui Kabid Migas dan Energi, Al Firmansyah mengatakan, pihaknya segera melakukan pengecekan ke lokasi proyek pipanisasi itu dan mempertanyakan komplain masyarakat.
Sebab, selama ini Distamben hanya melakukan pengawasan. Namun pipanisasi sudah ada aturan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan PT Pertamina dan SK Migas.
"Nah Distamben segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan peninjauan di lapangan. Karena komplain yang diajukan itu apakah masalah pipa yang tidak ditanam atau masalah ganti rugi atau yang lainnya,"ujar Al Firmansyah di kantornya, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, jika sesuai aturan untuk pengangkutan minyak perusahaan harus menggunakan pipanisasi. Dan prosedur keamanan dan lainnya sudah juga aturan tegas. Memang ada pipanisasi yang tidak ditanam dan pipanisasi ada yang ditanam. Seperti di Desa Cecar Mura dan BTS Ulu tidak ditanam dan seperti Kabupaten Banyuasin dan Kota Prabumullih.
Karena lokasi yang tidak ditanam merupakan lahan perusahaan dan sudah ada pertimbangan dari pihak perusahaan terkait keamanan akhirnya tidak ditanam.
Namun, agar tidak ada gesekan di masyarakat Distamben segera melihat ke lapangan. Karena, perusahaan menyatakan ada beberapa titik pipa yang belum ditanam karena masih ada permasalahan dengan warga. Artinya perusahaan sudah ada niat baik untuk melakukan penanaman pipa tetapi karena ada masalah sehingga harus diselesaikan dulu.
(ysw)