Penyeragaman biaya nikah, tunggu PP pusat
A
A
A
Sindonews.com - Rencana penyeragaman biaya nikah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP) yang saat ini digodok di pemerinta pusat.
Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Wajo meklakukan kunjungan kerja di kanwil departemen agama sulawesi selatan, Jumat (8/2/2013).
Anggota komisi III Desy Susanti Sutomo mengatakan, PP masih digodok dipusat.
"Biaya itu sudah termasuk biaya pernikahan, biaya khutbah nikah (nasehat perkawinan), biaya saksi, biaya percatatan nikah dan administrasi lainnya dan ini akan berlaku secara nasional," kata Desy di Kanwil Kemenag Sulsel, Jumat (8/2/2013).
Menurutnya, demi kelancaran proses pernikahan, maka untuk sementara masih berlakukan pembayaran biaya nikah sebelumnya.
"Namun untuk kedepan itu sudah tidak ada karena akan diatur dalam undang-undang terkait biaya nikah dan PPnya itu sementara digodok," katanya.
Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Wajo meklakukan kunjungan kerja di kanwil departemen agama sulawesi selatan, Jumat (8/2/2013).
Anggota komisi III Desy Susanti Sutomo mengatakan, PP masih digodok dipusat.
"Biaya itu sudah termasuk biaya pernikahan, biaya khutbah nikah (nasehat perkawinan), biaya saksi, biaya percatatan nikah dan administrasi lainnya dan ini akan berlaku secara nasional," kata Desy di Kanwil Kemenag Sulsel, Jumat (8/2/2013).
Menurutnya, demi kelancaran proses pernikahan, maka untuk sementara masih berlakukan pembayaran biaya nikah sebelumnya.
"Namun untuk kedepan itu sudah tidak ada karena akan diatur dalam undang-undang terkait biaya nikah dan PPnya itu sementara digodok," katanya.
(ysw)