Prostitusi online 'komunitas cewe bayaran' terungkap

Jum'at, 08 Februari 2013 - 14:51 WIB
Prostitusi online komunitas cewe bayaran terungkap
Prostitusi online 'komunitas cewe bayaran' terungkap
A A A
Sindonews.com - Prostitusi online 'Komunitas Cewe Bayaran' yang menggegerkan Bandung, Jawa Barat (Jabar), akhirnya terungkap.

Polrestabes Bandung mengaku telah berhasil meringkus W (28), pria penyedia jasa esek-esek tersebut, di rumahnya, Jalan Mochamad Toha, Gang Masjid, Bandung, pada Rabu 6 Februari 2013, lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso menuturkan, saat ditangkap W sedang mengoperasikan web www.cewebisyar.com.

Diketahui, W baru mengoperasikan jasa tersebut selama dua bulan. Selama itu, W meraup untung Rp18 juta. Sejak beroprasi hingga kini, website www.cewebisyar.com memiliki 5.600 member. Member aktif dan telah membayar sebanyak 30 member.

Web ini menyediakan tiga kategori layanan, yakni Paket Platinum Rp1,2 juta, Gold Rp700 ribu, dan Silver Rp500 ribu. Tiap paket dijanjikan wanita yang berparas serta postur berbeda, juga fasilitas berbeda.

"Paketnya berbeda. Fasilitas M misalnya, platinum perempuannya berbeda dengan paket lain," jelas Abdul Rakhman Baso, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/2/2013).

Cara kerja prostitusi online ini, calon member harus mendaftar sambil membayar biaya lewat transfer. Setelah itu, calon member akan mendapat user dan password yang bisa dipakai untuk masuk web tersebut.

Dalam web tersebut, member akan melihat foto-foto perempuan termasuk nomor teleponnya.

Keberadaan praktek prostitusi di dunia maya ini akhirnya tercium kepolisian. Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menelusuri web tersebut.

Kini, W sebagai penyedia jasa ditahan kepolisian. Polisi juga menahan barang bukti berupa 1 unit Laptop berikut tasnya, mouse, modem, satu lembar resi transfer ke rekening BCA, satu handphone nokia, satu buku tabungan atas nama Wahyudin, satu pelumas gel merk vigel, satu toy sex merk Galaku.

W yang diketahui lulusan perguruan tinggi swasta di Bandung terancam dijerat pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 44 tahun tentang pornografi. Dia terancaman 12 tahun penjara.

Selain itu, W juga terancam pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6450 seconds (0.1#10.140)