Prostitusi online 'komunitas cewe bayaran' terungkap

Jum'at, 08 Februari 2013 - 14:51 WIB
Prostitusi online komunitas...
Prostitusi online 'komunitas cewe bayaran' terungkap
A A A
Sindonews.com - Prostitusi online 'Komunitas Cewe Bayaran' yang menggegerkan Bandung, Jawa Barat (Jabar), akhirnya terungkap.

Polrestabes Bandung mengaku telah berhasil meringkus W (28), pria penyedia jasa esek-esek tersebut, di rumahnya, Jalan Mochamad Toha, Gang Masjid, Bandung, pada Rabu 6 Februari 2013, lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso menuturkan, saat ditangkap W sedang mengoperasikan web www.cewebisyar.com.

Diketahui, W baru mengoperasikan jasa tersebut selama dua bulan. Selama itu, W meraup untung Rp18 juta. Sejak beroprasi hingga kini, website www.cewebisyar.com memiliki 5.600 member. Member aktif dan telah membayar sebanyak 30 member.

Web ini menyediakan tiga kategori layanan, yakni Paket Platinum Rp1,2 juta, Gold Rp700 ribu, dan Silver Rp500 ribu. Tiap paket dijanjikan wanita yang berparas serta postur berbeda, juga fasilitas berbeda.

"Paketnya berbeda. Fasilitas M misalnya, platinum perempuannya berbeda dengan paket lain," jelas Abdul Rakhman Baso, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/2/2013).

Cara kerja prostitusi online ini, calon member harus mendaftar sambil membayar biaya lewat transfer. Setelah itu, calon member akan mendapat user dan password yang bisa dipakai untuk masuk web tersebut.

Dalam web tersebut, member akan melihat foto-foto perempuan termasuk nomor teleponnya.

Keberadaan praktek prostitusi di dunia maya ini akhirnya tercium kepolisian. Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menelusuri web tersebut.

Kini, W sebagai penyedia jasa ditahan kepolisian. Polisi juga menahan barang bukti berupa 1 unit Laptop berikut tasnya, mouse, modem, satu lembar resi transfer ke rekening BCA, satu handphone nokia, satu buku tabungan atas nama Wahyudin, satu pelumas gel merk vigel, satu toy sex merk Galaku.

W yang diketahui lulusan perguruan tinggi swasta di Bandung terancam dijerat pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 44 tahun tentang pornografi. Dia terancaman 12 tahun penjara.

Selain itu, W juga terancam pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP.
(rsa)
Berita Terkait
Distrik Lampu Merah...
Distrik Lampu Merah Amsterdam Hendak Direlokasi, Ada yang Mencak-mencak
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun
Negara Ini Sangat Melindungi...
Negara Ini Sangat Melindungi Pekerja Seks Komersial, dari Pensiun hingga Cuti Hamil
Layanan Wanita dan Pria...
Layanan Wanita dan Pria Penghibur Ludes Terjual selama Forum Ekonomi Dunia di Davos
Gairah Olla, PSK Online...
Gairah Olla, PSK Online Bertato Bikin 10 Pria Klepek-klepek
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Terungkap Rencana Rahasia...
Terungkap Rencana Rahasia Golden Dome, Perisai Rudal Canggih AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved