Jumlah penerima raskin di Tana Toraja berkurang
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima beras untuk orang miskin (raskin) di Kabupaten Tana Toraja berkurang di tahun 2013.
Berdasarkan data Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Tana Toraja, jumlah RTS penerima raskin tahun 2013 sebanyak 13.526 RTS atau jumlahnya lebih sedikit dibanding jumlah penerima raskin tahun 2012 sebanyak 14.117 RTS.
“Jumlah RTS penerima raskin tahun 2013 mengalami penurunan sebanyak 591 RTS dibanding jumlah RTS penerima raskin periode Juni-Desember tahun 2012 lalu,” ungkap Kepala Bagian Perekonomian Setda Tana Toraja, Margaretha Tulak, Jumat (8/2/2013).
Dia mengatakan, turunnya jumlah RTS penerima raskin di tahun 2013 juga berdampak pada pagu raskin untuk wilayah Tana Toraja juga mengalami penurunan. Pada periode Juni-Desember tahun 2012, total alokasi raskin di 19 kecamatan di Tana Toraja sebanyak 211.755 kilogram per bulan mengalami penurunan pada tahun 2013 sebanyak 202.890 kilogram per bulan.
Setiap RTS penerima raskin tahun 2012 mendapat jatah 15 kilogram per bulan dengan harga Rp1.600 per kilogram. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan pengurangan jumlah RTS penerima raskin di Kabupaten Tana Toraja tahun 2013.
Dirinya berdalih, RTS penerima raskin ditentukan oleh Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan TNP2K melalui data PPLS.
“Pertimbangan lainnya, pengurangan jumlah RTS penerima manfaat raskin lantaran tingkat ekonomi masyarakat yang membaik serta RTS penerima raskin berpindah domisili ke daerah lain,” ujarnya.
Dikatakan Margaretha, dengan ditetapkannya jumlah RTS penerima dan alokasi raskin tahun 2013, raskin untuk jatah bulan Januari-Februari 2013 segera akan didistribusikan ke RTS penerima melalui titik-titik distribusi ke setiap kecamatan. Namun begitu, distribusi raskin tahun 2013 masih menunggu ditandatanginya surat keputusan (SK) jumlah dan alokasi raskin tahun 2013 oleh Bupati.
Namun begitu, distribusi raskin ke titik distribusi hanya dilakukan untuk kecamatan yang tidak memiliki tunggakan pembayaran raskin bulan berikutnya. Sementara, bagi kecamatan yang masih memiliki tunggakan pembayaran raskin bulan sebelumnya diwajibkan melunasi terlebih dahulu tunggakan pembayaran raskinnya.
“Kalau SK sudah ditandatangani oleh bupati, raskin untuk jatah Januari-Februari sudah bisa disalurkan ke setiap RTS,” ujar Margaretha.
Dirinya pun tidak menampik, jika dalam penyaluran raskin di wilayah kabupaten Tana Toraja tahun 2013 ada beberapa kendala yang dihadapi.
Diantaranya, keterlambatan distribusi akibat letak geografis khususnya daerah yang medannya berada di pegunungan, penyelesaian harga pembelian beras (HPB) raskin belum sepenuhnya dilakukan dengan sistem cash and carry.
Keterlambatan penyerahan HPB akibat disalahgunakan atau diperuntukkan untuk keperluan lain dan pribadi oleh oknum tertentu. Kendala tersebut kemungkinan juga akan dialami dalam distribusi raskin tahun 2013.
“Keterlambatan penyaluran raskin di tingkat RTS seringkali disebabkan penyelesaian HPB terlambat. Kecamatan yang punya tunggakan pembayaran bulan sebelumnya, tidak akan mendapat jatah raskin bulan berikutnya sampai tunggakannya dilunasi,” tandasnya.
Berdasarkan data Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Tana Toraja, jumlah RTS penerima raskin tahun 2013 sebanyak 13.526 RTS atau jumlahnya lebih sedikit dibanding jumlah penerima raskin tahun 2012 sebanyak 14.117 RTS.
“Jumlah RTS penerima raskin tahun 2013 mengalami penurunan sebanyak 591 RTS dibanding jumlah RTS penerima raskin periode Juni-Desember tahun 2012 lalu,” ungkap Kepala Bagian Perekonomian Setda Tana Toraja, Margaretha Tulak, Jumat (8/2/2013).
Dia mengatakan, turunnya jumlah RTS penerima raskin di tahun 2013 juga berdampak pada pagu raskin untuk wilayah Tana Toraja juga mengalami penurunan. Pada periode Juni-Desember tahun 2012, total alokasi raskin di 19 kecamatan di Tana Toraja sebanyak 211.755 kilogram per bulan mengalami penurunan pada tahun 2013 sebanyak 202.890 kilogram per bulan.
Setiap RTS penerima raskin tahun 2012 mendapat jatah 15 kilogram per bulan dengan harga Rp1.600 per kilogram. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan pengurangan jumlah RTS penerima raskin di Kabupaten Tana Toraja tahun 2013.
Dirinya berdalih, RTS penerima raskin ditentukan oleh Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan TNP2K melalui data PPLS.
“Pertimbangan lainnya, pengurangan jumlah RTS penerima manfaat raskin lantaran tingkat ekonomi masyarakat yang membaik serta RTS penerima raskin berpindah domisili ke daerah lain,” ujarnya.
Dikatakan Margaretha, dengan ditetapkannya jumlah RTS penerima dan alokasi raskin tahun 2013, raskin untuk jatah bulan Januari-Februari 2013 segera akan didistribusikan ke RTS penerima melalui titik-titik distribusi ke setiap kecamatan. Namun begitu, distribusi raskin tahun 2013 masih menunggu ditandatanginya surat keputusan (SK) jumlah dan alokasi raskin tahun 2013 oleh Bupati.
Namun begitu, distribusi raskin ke titik distribusi hanya dilakukan untuk kecamatan yang tidak memiliki tunggakan pembayaran raskin bulan berikutnya. Sementara, bagi kecamatan yang masih memiliki tunggakan pembayaran raskin bulan sebelumnya diwajibkan melunasi terlebih dahulu tunggakan pembayaran raskinnya.
“Kalau SK sudah ditandatangani oleh bupati, raskin untuk jatah Januari-Februari sudah bisa disalurkan ke setiap RTS,” ujar Margaretha.
Dirinya pun tidak menampik, jika dalam penyaluran raskin di wilayah kabupaten Tana Toraja tahun 2013 ada beberapa kendala yang dihadapi.
Diantaranya, keterlambatan distribusi akibat letak geografis khususnya daerah yang medannya berada di pegunungan, penyelesaian harga pembelian beras (HPB) raskin belum sepenuhnya dilakukan dengan sistem cash and carry.
Keterlambatan penyerahan HPB akibat disalahgunakan atau diperuntukkan untuk keperluan lain dan pribadi oleh oknum tertentu. Kendala tersebut kemungkinan juga akan dialami dalam distribusi raskin tahun 2013.
“Keterlambatan penyaluran raskin di tingkat RTS seringkali disebabkan penyelesaian HPB terlambat. Kecamatan yang punya tunggakan pembayaran bulan sebelumnya, tidak akan mendapat jatah raskin bulan berikutnya sampai tunggakannya dilunasi,” tandasnya.
(rsa)