Wanprestasi saham, pemilik koperasi dibui
A
A
A
Sindonews.com - Lilik Rahayu alias Cik Ndut (56) pemilik koperasi asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditahan aparat Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Cik Ndut terbukti melakukan tindak penipuan terhadap Kartikasari Dwi warga Jl Suhat Kota Malang. Kartika memutuskan membawa permasalahan ini keranah hukum, setelah uang sebesar Rp250 juta yang ditanam sebagai saham dikoperasi tersangka tidak sesuai harapan.
Tersangka menjanjikan akan mengembalikan modal beserta bunga. Namun janji itu hanya kosong belaka.
“Alat bukti telah cukup. Atas alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, kami memutuskan menahan tersangka, “ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tulungagung Dwi Setiadi kepada wartawan, Kamis (7/2/2013).
Setelah pelimpahan barang bukti yang kedua dan pemeriksaan lanjutan, Cik Ndut langsung dijebloskan ke Lapas Klas II B Tulungagung.
“Yang bersangkutan dijerat pasal 378 KUHP dengan tuduhan penipuan, “ tegasnya.
Sebelumnya, Cik Ndut tidak ditahan. Selama berkas berada di wilayah kepolisian, pemilik koperasi itu hanya menjalani pemeriksaan penyidikan.
Menanggapi keputusan kejaksaan, kuasa hukum tersangka, Ahmad Rifai menilai apa yang dilakukan jaksa tidak sesuai keadilan. Sebab dalam faktanya, klienya telah membayar bunga saham sebesar Rp25 juta.
“Dan sesuai dengan perjanjian, klien saya menyatakan akan mengangsur. Namun kenapa masih dilakukan penahanan,” keluhnya.
Cik Ndut terbukti melakukan tindak penipuan terhadap Kartikasari Dwi warga Jl Suhat Kota Malang. Kartika memutuskan membawa permasalahan ini keranah hukum, setelah uang sebesar Rp250 juta yang ditanam sebagai saham dikoperasi tersangka tidak sesuai harapan.
Tersangka menjanjikan akan mengembalikan modal beserta bunga. Namun janji itu hanya kosong belaka.
“Alat bukti telah cukup. Atas alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, kami memutuskan menahan tersangka, “ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tulungagung Dwi Setiadi kepada wartawan, Kamis (7/2/2013).
Setelah pelimpahan barang bukti yang kedua dan pemeriksaan lanjutan, Cik Ndut langsung dijebloskan ke Lapas Klas II B Tulungagung.
“Yang bersangkutan dijerat pasal 378 KUHP dengan tuduhan penipuan, “ tegasnya.
Sebelumnya, Cik Ndut tidak ditahan. Selama berkas berada di wilayah kepolisian, pemilik koperasi itu hanya menjalani pemeriksaan penyidikan.
Menanggapi keputusan kejaksaan, kuasa hukum tersangka, Ahmad Rifai menilai apa yang dilakukan jaksa tidak sesuai keadilan. Sebab dalam faktanya, klienya telah membayar bunga saham sebesar Rp25 juta.
“Dan sesuai dengan perjanjian, klien saya menyatakan akan mengangsur. Namun kenapa masih dilakukan penahanan,” keluhnya.
(stb)