Pemilih di Yogyakarta tercatat 2,7 juta jiwa
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah warga Yogyakarta yang berhak memberikan suara dalam Pemilihan Legislasi dan Pemilihan kepala Daerah Daerah (Pilkada mencapai 2,7 juta jiwa. Angka ini belum pasti, karena Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) akan melakukan verivikasi data.
JUmlah warga yang berhak ikut Pileg tersebut tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Gubernur DIY, walikota dan bupati ke KPU DIY dan kabupaten, kota.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Muji Raharjo mengatakan, DP4 belum merupakan data final. Data tersebut masih akan mendapatkan proses validasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu agar menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPS menurutnya, masih akan mendapatkan updating dengan melibatkan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014.
"Tentunya ini tetap berubah karena ada yang pindah dan meninggal. Atau yang sekarang usianya 16 tahun pada akhir 2013 nanti usianya sudah 17 tahun. Jadi potensial naik turunnya masih ada," tuturnya di Yogyakarta, Kamis (7/2/2013).
Selain karena perubahan administrasi kependudukan, perubahan daftar pemilih juga terjadi karena tambahan warga yang belum masuk DP4. Hal tersebut mempertimbangkan DP4 disusun berdasarkan hasil validasi data administrasi kependudukan saat dilakukan rekam data e-KTP.
Warga yang belum merekam data e-KTP, tidak masuk dalam DP4 sebagai dasar penyusunan DPS dan DPT pemilu tersebut. DP4 menurutnya tidak memiliki kaitan dengan penghitungan kuota kursi legislasi di DIY.
Perhitungan kuota kursi untuk DPRD kabupaten, kota maupun DIY, DPR RI maupun DPD telah ditentukan dengan mempergunakan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang telah diserahkan pemda ke KPU akhir tahun lalu.
JUmlah warga yang berhak ikut Pileg tersebut tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Gubernur DIY, walikota dan bupati ke KPU DIY dan kabupaten, kota.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Muji Raharjo mengatakan, DP4 belum merupakan data final. Data tersebut masih akan mendapatkan proses validasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu agar menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPS menurutnya, masih akan mendapatkan updating dengan melibatkan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014.
"Tentunya ini tetap berubah karena ada yang pindah dan meninggal. Atau yang sekarang usianya 16 tahun pada akhir 2013 nanti usianya sudah 17 tahun. Jadi potensial naik turunnya masih ada," tuturnya di Yogyakarta, Kamis (7/2/2013).
Selain karena perubahan administrasi kependudukan, perubahan daftar pemilih juga terjadi karena tambahan warga yang belum masuk DP4. Hal tersebut mempertimbangkan DP4 disusun berdasarkan hasil validasi data administrasi kependudukan saat dilakukan rekam data e-KTP.
Warga yang belum merekam data e-KTP, tidak masuk dalam DP4 sebagai dasar penyusunan DPS dan DPT pemilu tersebut. DP4 menurutnya tidak memiliki kaitan dengan penghitungan kuota kursi legislasi di DIY.
Perhitungan kuota kursi untuk DPRD kabupaten, kota maupun DIY, DPR RI maupun DPD telah ditentukan dengan mempergunakan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang telah diserahkan pemda ke KPU akhir tahun lalu.
(ysw)