Sindikat pencuri truk benang diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap sindikat pencurian satu truk benang.
Kasus ini ternyata rekayasa sopir truk, yang sempat melapor polisi, dirinya menjadi korban perampokan.
Tujuh tersangka ditangkap. Masing-masing Mahmudin alias Amud (47) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ujang Kosasi (38) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kemudian Tatang Suherman (53), warga Kabupaten Bandung, mereka adalah pencurinya.
Tiga penadah juga ditangkap, masing-masing Dadang Sopian (41), Hartawan Kartono (38), dan Suroto alias Roto (44). Semuanya warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selain itu, sopir truk pengangkut benang itu juga ditetapkan tersangka, yakni Dwida Santoso (36), warga Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Benang yang dicuri berjenis PE.40.S sebanyak 95 bale milik PT Sinar Piala Mulia Djadja. Benang bernilai Rp450 juta ini diangkut menggunakan truk tronton nomor polisi B 9904 JZ dari jasa ekspedisi PT Jaya Trans. Tujuannya dari Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menuju Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan, insiden pencurian ini terjadi pada Senin, 24 Desember 2012 sekitar pukul 24.00 WIB. Lokasinya di depan RM Pringjajar, Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Saat itu, tersangka Dwida, yang merupakan sopir truk, sempat melapor di salah satu Polsek di wilayah Polres Pemalang, mengaku kalau menjadi korban perampokan, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (6/2/2013).
Berdasarkan penyelidikan, kata Djihartono, ditemukan banyak kejanggalan. Hal inilah yang akhirnya menjadi titik awal pengungkapan pencurian benang dalam jumlah besar tersebut. “Benang itu sudah dijual di Jawa Barat, tujuh tersangka ini masih dalam penyidikan kami,” tambahnya.
Selain menangkap tersangka, Polda juga menyita aneka barang bukti. Mulai dari truk pengangkut benang itu, tujuh buah ponsel yang digunakan berkomunikasi saat melancarkan aksi dan uang tunai Rp81 juta sisa hasil penjualan benang.
Tersangka Dwida sendiri menuding tersangka Tatang adalah otak di balik pencurian ini. Tatang mengatakan bahwa lebih baik benang dijual dengan skenario pura – pura menjadi korban perampokan.
“Katanya, dari pada digarong (dirampok) lebih baik dijual sendiri, saya sendiri mendapat bagian Rp70 juta,” ungkap Dwida yang mengaku sudah empat tahun bekerja di perusahaan ekspedisi itu.
Kasus ini ternyata rekayasa sopir truk, yang sempat melapor polisi, dirinya menjadi korban perampokan.
Tujuh tersangka ditangkap. Masing-masing Mahmudin alias Amud (47) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ujang Kosasi (38) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kemudian Tatang Suherman (53), warga Kabupaten Bandung, mereka adalah pencurinya.
Tiga penadah juga ditangkap, masing-masing Dadang Sopian (41), Hartawan Kartono (38), dan Suroto alias Roto (44). Semuanya warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selain itu, sopir truk pengangkut benang itu juga ditetapkan tersangka, yakni Dwida Santoso (36), warga Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Benang yang dicuri berjenis PE.40.S sebanyak 95 bale milik PT Sinar Piala Mulia Djadja. Benang bernilai Rp450 juta ini diangkut menggunakan truk tronton nomor polisi B 9904 JZ dari jasa ekspedisi PT Jaya Trans. Tujuannya dari Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menuju Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan, insiden pencurian ini terjadi pada Senin, 24 Desember 2012 sekitar pukul 24.00 WIB. Lokasinya di depan RM Pringjajar, Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Saat itu, tersangka Dwida, yang merupakan sopir truk, sempat melapor di salah satu Polsek di wilayah Polres Pemalang, mengaku kalau menjadi korban perampokan, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (6/2/2013).
Berdasarkan penyelidikan, kata Djihartono, ditemukan banyak kejanggalan. Hal inilah yang akhirnya menjadi titik awal pengungkapan pencurian benang dalam jumlah besar tersebut. “Benang itu sudah dijual di Jawa Barat, tujuh tersangka ini masih dalam penyidikan kami,” tambahnya.
Selain menangkap tersangka, Polda juga menyita aneka barang bukti. Mulai dari truk pengangkut benang itu, tujuh buah ponsel yang digunakan berkomunikasi saat melancarkan aksi dan uang tunai Rp81 juta sisa hasil penjualan benang.
Tersangka Dwida sendiri menuding tersangka Tatang adalah otak di balik pencurian ini. Tatang mengatakan bahwa lebih baik benang dijual dengan skenario pura – pura menjadi korban perampokan.
“Katanya, dari pada digarong (dirampok) lebih baik dijual sendiri, saya sendiri mendapat bagian Rp70 juta,” ungkap Dwida yang mengaku sudah empat tahun bekerja di perusahaan ekspedisi itu.
(maf)