Rekannya disidang, ratusan petani datangi PN Garut
A
A
A
Sindonews.com – Ratusan petani mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Garut. Aksi ini merupakan solidaritas terhadap tiga rekannya yang disidangkan atas tuduhan melakukan pengrusakan lahan di kawasan PTPN Dayeuh Manggung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Massa petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) wilayah Cilawu ini datang ke pengadilan dengan menggunakan truk, mobil pick up, dan sepeda motor.
“Hakim itu wakil Tuhan. Kami berharap ada keadilan yang sesuai dengan hukum dan tidak berpihak pada siapapun,” kata koordinator petani, Agustiana di PN Garut, Rabu (6/2/2013).
Dia mengungkapkan, persoalan yang menyeret tiga rekan mereka ini berasal dari sengketa lahan milik negara yang masih diakui oleh pihak perkebunan Dayeuh Manggung. Seharusnya, pihak PTPN Dayeuh Manggung mengembalikan lagi lahan di perkebunan tersebut kepada negara.
“Akan tetapi ini malah tetap dimiliki meski hak guna usahanya (HGU) habis. Para petani yang sedang menggarap kemudian ditangkapi oleh polisi dengan tuduhan merusak lahan. Logikanya kalau izin HGU-nya sudah habis, berarti kembali lagi ke negara, dan rakyat yang berhak mengelolanya," ucapnya.
Massa pun menuntut agar pihak PN dapat membebaskan tiga rekan mereka sebagai bukti dari keberpihakan hukum kepada masyarakat kecil.
Seorang petani asal Kecamatan Cilawu, Zezen Zainal (48) mengaku keberadaan PTPN Dayeuh Manggung sangat meresahkan warga. Pasalnya, kata dia, pihak perkebunan sering kali meneror warga.
“Intinya kami tidak boleh menggarap di lahan itu. Padahal, seiring dengan habisnya HGU, saat ini lahan itu milik negara, bukan milik mereka lagi,” tukasnya.
Sementara itu agenda sidang lanjutan tiga terdakwa petani itu menghadirkan saksi ahli tentang pertanahan. Ketiga terdakwa dijerat pasal 170 dan 406 tentang perusakan terhadap barang. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Arumningsih dengan Jaksa Penuntut Umum, Belly.
Massa petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) wilayah Cilawu ini datang ke pengadilan dengan menggunakan truk, mobil pick up, dan sepeda motor.
“Hakim itu wakil Tuhan. Kami berharap ada keadilan yang sesuai dengan hukum dan tidak berpihak pada siapapun,” kata koordinator petani, Agustiana di PN Garut, Rabu (6/2/2013).
Dia mengungkapkan, persoalan yang menyeret tiga rekan mereka ini berasal dari sengketa lahan milik negara yang masih diakui oleh pihak perkebunan Dayeuh Manggung. Seharusnya, pihak PTPN Dayeuh Manggung mengembalikan lagi lahan di perkebunan tersebut kepada negara.
“Akan tetapi ini malah tetap dimiliki meski hak guna usahanya (HGU) habis. Para petani yang sedang menggarap kemudian ditangkapi oleh polisi dengan tuduhan merusak lahan. Logikanya kalau izin HGU-nya sudah habis, berarti kembali lagi ke negara, dan rakyat yang berhak mengelolanya," ucapnya.
Massa pun menuntut agar pihak PN dapat membebaskan tiga rekan mereka sebagai bukti dari keberpihakan hukum kepada masyarakat kecil.
Seorang petani asal Kecamatan Cilawu, Zezen Zainal (48) mengaku keberadaan PTPN Dayeuh Manggung sangat meresahkan warga. Pasalnya, kata dia, pihak perkebunan sering kali meneror warga.
“Intinya kami tidak boleh menggarap di lahan itu. Padahal, seiring dengan habisnya HGU, saat ini lahan itu milik negara, bukan milik mereka lagi,” tukasnya.
Sementara itu agenda sidang lanjutan tiga terdakwa petani itu menghadirkan saksi ahli tentang pertanahan. Ketiga terdakwa dijerat pasal 170 dan 406 tentang perusakan terhadap barang. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Arumningsih dengan Jaksa Penuntut Umum, Belly.
(ysw)