Salah beri resep salep, pasien buta

Rabu, 06 Februari 2013 - 01:36 WIB
Salah beri resep salep,...
Salah beri resep salep, pasien buta
A A A
Sindonews.com - Sakura (44), warga Lingkungan Pallengoreng Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone diduga korban malpraktik oleh oknum dokter di Puskesmas Biru berinisial DW.

Pasalnya, warga ini langsung mengalami kebutaan setelah menggunakan resep dokter berupa salep kulit saat berobat dan memeriksakan diri menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Puskesmas setempat sekira pukul 09.00, Wita, Selasa, 5 Januari 2013, lalu.

Mulanya warga yang berprofesi sebagai petani ini memeriksakan diri dengan keluhan sakit dibagian kepalanya. Namun, dokter yang menjelaskan cara pemakaian kepada pasiennya dengan mengoleskan salep kulit dengan tempat obat warna putih dan coklat yang diresepkan itu di bagian pinggir mata atas dan bawah.

"Setiba dirumah, saya oleskan salep kulit itu ke bagian mataku, tidak lama kedua mata saya terasa panas dan tidak melihat sama sekali," ujar Sakura yang ditemui dengan kondisi kedua matanya merah, Selasa 5 Februari 2013.

Akibat kebutaan yang dialaminya, berselang 20 menit kemudian, Sakura kemudian kembali ke Puskesmas menemui oknum dokter yang memberikan resep kulit untuk meminta pertanggungjawabannya.

Kerabat korban, Ros, mengatakan oknum dokter yang membawa adiknya itu sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf hingga telah membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone, dan telah diberikan pengobatan tetes mata.

"Saya sangat sesalkan oknum dokter itu, adik saya hanya sakit kepala kenapa dikasi obat salep kulit. Dia harus bertanggung jawab terhadap kesembuhan adik saya" keluhnya.

Ros mengungkapkan, oknum dokter itu juga telah mengambil bukti obat untuk menutupi kesalahannya, karena menurutnya kadar dosis di dalam obat tersebut tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bone, Dr Alimuddin mengaku belum mengetahui kasus tersebut, namun pihaknya akan menelesuri dulu siapa yang salah apakah dokter atau penjaga apotik yang salah memberikan obat.

"Yang jelas jika kesalahan memang karena dokter ataupun perawatnya kita akan berikan sanksi sesuai undang-udang kesehatan," jelas Alimuddin.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)