Enggak bisa telponan, warga ngadu ke camat

Selasa, 05 Februari 2013 - 18:16 WIB
Enggak bisa telponan,...
Enggak bisa telponan, warga ngadu ke camat
A A A
Sindonews.com - Warga empat desa di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaporkan keinginan mereka untuk dibangunkan tower untuk telepon seluler (Ponsel) kepada Camat Lais.

Kedatangan segelintir warga yang terdiri dari warga desa Tanjung Agung Timur, Barat, Selatan dan Utara mengeluhkan sinyal ponsel yang mereka pakai tidak bisa digunakan karena tidak terjangkau tower terdekat.

Warga Tanjung Agung Timur, Hasan (40) mengatakan warga sangat sulit berkomunikasi jika kembali ke desannya, karena sinyal ponsel nyaris tak ada. Kondisi tersebut, jelasnya, sudah berlangsung lama.

“Warga kami mengeluh, terutama empat dusun berkali kali meminta agar di kampungnya didirikan tower namun hingga kini belum direalisasikan,” ujar Hasan mewakili warga, Selasa (5/1/2013).

Menurutnya, sulit komunikasi diwilayah mereka yang kian terpencil tersebut sangat menyulitkan aktivitas sehari-hari. Belum lagi, listrik kerap mati.

“Kami minta tower didirikan di desa Tanjung Agung Timur, ini mempermudah aktivitas kami petani karet dan sawit , bila ada jaringan HP maka segala sesuatu pasti lancar lancar saja,” ungkap warga, Namun apa yang menjadi aspirasi warga belum ada realisasinya. Terutama keinginan warga yang disampaikan kepada wakil rakyat mereka di DPRD Muba.

Keluhan sulitnya sinyal ponsel tersebut, dilontarkan Sambri (45) yang juga Kepala P3N Tanjung Agung Timur. Menurutnya, desanya semakin terisolir akses komunikasi.

Kepala Desa Tanjung Agung Timur, Hermanto, mengungkapkan, dari 14 desa di Kecamatan Lais yang baru terjangkau jaringan ponsel hanya 10 desa, sedangkan empat desa tidak ada satupun provider yang sampai.

“Memang harapan penduduk dapat dibangun tower sehingga bisa berkomunilkasi,” ujar Hermanto.

Dia menjelaskan, ribuan penduduk di empat desa rata-rata sudah memiliki telepon genggam, namun ketika akan berkomunikasi harus ke desa lain yang jaraknya cukup jauh.

Menyikapi hal itu, Camat Lais, Dedy Alfian mengatakan akan menyampaikan
apa yang menjadi ke inginan masyarakat untuk didirikan tower dari provider manapun.

Namun nantinya kalau ada yang ingin mendirikan tower setidaknya pihak perusahan tower dapat mematuhi aturan main pemerintah kabupaten Muba.

“Kita dari kecamatan tentu tidak menghambat pembangunan. Dan sifanya untuk menunjang komunikasi selagi mereka mentaati aturan pemerintah dalam mendirikan bangunan dan telah memiliki izin,” ujar Dedy.
(ysw)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved