Enggak bisa telponan, warga ngadu ke camat
Selasa, 05 Februari 2013 - 18:16 WIB
Enggak bisa telponan, warga ngadu ke camat
A
A
A
Sindonews.com - Warga empat desa di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaporkan keinginan mereka untuk dibangunkan tower untuk telepon seluler (Ponsel) kepada Camat Lais.
Kedatangan segelintir warga yang terdiri dari warga desa Tanjung Agung Timur, Barat, Selatan dan Utara mengeluhkan sinyal ponsel yang mereka pakai tidak bisa digunakan karena tidak terjangkau tower terdekat.
Warga Tanjung Agung Timur, Hasan (40) mengatakan warga sangat sulit berkomunikasi jika kembali ke desannya, karena sinyal ponsel nyaris tak ada. Kondisi tersebut, jelasnya, sudah berlangsung lama.
“Warga kami mengeluh, terutama empat dusun berkali kali meminta agar di kampungnya didirikan tower namun hingga kini belum direalisasikan,” ujar Hasan mewakili warga, Selasa (5/1/2013).
Menurutnya, sulit komunikasi diwilayah mereka yang kian terpencil tersebut sangat menyulitkan aktivitas sehari-hari. Belum lagi, listrik kerap mati.
“Kami minta tower didirikan di desa Tanjung Agung Timur, ini mempermudah aktivitas kami petani karet dan sawit , bila ada jaringan HP maka segala sesuatu pasti lancar lancar saja,” ungkap warga, Namun apa yang menjadi aspirasi warga belum ada realisasinya. Terutama keinginan warga yang disampaikan kepada wakil rakyat mereka di DPRD Muba.
Keluhan sulitnya sinyal ponsel tersebut, dilontarkan Sambri (45) yang juga Kepala P3N Tanjung Agung Timur. Menurutnya, desanya semakin terisolir akses komunikasi.
Kepala Desa Tanjung Agung Timur, Hermanto, mengungkapkan, dari 14 desa di Kecamatan Lais yang baru terjangkau jaringan ponsel hanya 10 desa, sedangkan empat desa tidak ada satupun provider yang sampai.
“Memang harapan penduduk dapat dibangun tower sehingga bisa berkomunilkasi,” ujar Hermanto.
Dia menjelaskan, ribuan penduduk di empat desa rata-rata sudah memiliki telepon genggam, namun ketika akan berkomunikasi harus ke desa lain yang jaraknya cukup jauh.
Menyikapi hal itu, Camat Lais, Dedy Alfian mengatakan akan menyampaikan
apa yang menjadi ke inginan masyarakat untuk didirikan tower dari provider manapun.
Namun nantinya kalau ada yang ingin mendirikan tower setidaknya pihak perusahan tower dapat mematuhi aturan main pemerintah kabupaten Muba.
“Kita dari kecamatan tentu tidak menghambat pembangunan. Dan sifanya untuk menunjang komunikasi selagi mereka mentaati aturan pemerintah dalam mendirikan bangunan dan telah memiliki izin,” ujar Dedy.
Kedatangan segelintir warga yang terdiri dari warga desa Tanjung Agung Timur, Barat, Selatan dan Utara mengeluhkan sinyal ponsel yang mereka pakai tidak bisa digunakan karena tidak terjangkau tower terdekat.
Warga Tanjung Agung Timur, Hasan (40) mengatakan warga sangat sulit berkomunikasi jika kembali ke desannya, karena sinyal ponsel nyaris tak ada. Kondisi tersebut, jelasnya, sudah berlangsung lama.
“Warga kami mengeluh, terutama empat dusun berkali kali meminta agar di kampungnya didirikan tower namun hingga kini belum direalisasikan,” ujar Hasan mewakili warga, Selasa (5/1/2013).
Menurutnya, sulit komunikasi diwilayah mereka yang kian terpencil tersebut sangat menyulitkan aktivitas sehari-hari. Belum lagi, listrik kerap mati.
“Kami minta tower didirikan di desa Tanjung Agung Timur, ini mempermudah aktivitas kami petani karet dan sawit , bila ada jaringan HP maka segala sesuatu pasti lancar lancar saja,” ungkap warga, Namun apa yang menjadi aspirasi warga belum ada realisasinya. Terutama keinginan warga yang disampaikan kepada wakil rakyat mereka di DPRD Muba.
Keluhan sulitnya sinyal ponsel tersebut, dilontarkan Sambri (45) yang juga Kepala P3N Tanjung Agung Timur. Menurutnya, desanya semakin terisolir akses komunikasi.
Kepala Desa Tanjung Agung Timur, Hermanto, mengungkapkan, dari 14 desa di Kecamatan Lais yang baru terjangkau jaringan ponsel hanya 10 desa, sedangkan empat desa tidak ada satupun provider yang sampai.
“Memang harapan penduduk dapat dibangun tower sehingga bisa berkomunilkasi,” ujar Hermanto.
Dia menjelaskan, ribuan penduduk di empat desa rata-rata sudah memiliki telepon genggam, namun ketika akan berkomunikasi harus ke desa lain yang jaraknya cukup jauh.
Menyikapi hal itu, Camat Lais, Dedy Alfian mengatakan akan menyampaikan
apa yang menjadi ke inginan masyarakat untuk didirikan tower dari provider manapun.
Namun nantinya kalau ada yang ingin mendirikan tower setidaknya pihak perusahan tower dapat mematuhi aturan main pemerintah kabupaten Muba.
“Kita dari kecamatan tentu tidak menghambat pembangunan. Dan sifanya untuk menunjang komunikasi selagi mereka mentaati aturan pemerintah dalam mendirikan bangunan dan telah memiliki izin,” ujar Dedy.
(ysw)