Polisi tetapkan Bupati Halbar & ajudan sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara akhirnya menetapkan Bupati Halmahera Barat (Halbar) Namto Hui Roba sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan petugas keamanan Bandara Sultan Babullah Ternate.
Penetapan Namto yang juga Ketua DPD II PDIP sebagai tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah orang saksi dan keterangan korban.
Selain bupati, penyidik Polres Ternate juga menetapkan ajudan bupati Haji Tiar sebagai tersangka dugaan pengroyokan dan penganiayaan terhadap Hidayat Adam petugas keamanan bandara yang terjadi di dalam terminal bandara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Ternate, AKP Ronald Sumaja mengatakan, penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Halbar, pihaknya bahkan telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.
"Karena buktinya kuat, bupati dan ajudannya resmi ditetapkan sebagai tersangka," terang Ronald di Mapores Ternate, Selasa (5/2/2013).
Penyidik sudah mengantongi bukti-bukti berupa keterangan saksi yang mengarah keterlibatan Namto.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Namto dilaporkan oleh Hidayat Adam petugas keamanan Bandara Babullah ke Sentral Pelayanan Kepolisian Polres Kota Ternate, Senin 4 Februari 2013. Namto dan ajudannya diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut disertai hasil visum dari rumah sakit.
Hingga saat ini Namto Hui Roba belum bisa dihubungi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sementara itu, ajudan bupati Haji Tiar pasang badan dengan mengakui penganiayaan tersebut dilakukan dirinya tanpa melibatkan bupati.
Penetapan Namto yang juga Ketua DPD II PDIP sebagai tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah orang saksi dan keterangan korban.
Selain bupati, penyidik Polres Ternate juga menetapkan ajudan bupati Haji Tiar sebagai tersangka dugaan pengroyokan dan penganiayaan terhadap Hidayat Adam petugas keamanan bandara yang terjadi di dalam terminal bandara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Ternate, AKP Ronald Sumaja mengatakan, penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Halbar, pihaknya bahkan telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.
"Karena buktinya kuat, bupati dan ajudannya resmi ditetapkan sebagai tersangka," terang Ronald di Mapores Ternate, Selasa (5/2/2013).
Penyidik sudah mengantongi bukti-bukti berupa keterangan saksi yang mengarah keterlibatan Namto.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Namto dilaporkan oleh Hidayat Adam petugas keamanan Bandara Babullah ke Sentral Pelayanan Kepolisian Polres Kota Ternate, Senin 4 Februari 2013. Namto dan ajudannya diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut disertai hasil visum dari rumah sakit.
Hingga saat ini Namto Hui Roba belum bisa dihubungi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sementara itu, ajudan bupati Haji Tiar pasang badan dengan mengakui penganiayaan tersebut dilakukan dirinya tanpa melibatkan bupati.
(ysw)