Kunjungi sidang pembunuhan, dua kelompok mahasiswa bentrok

Senin, 04 Februari 2013 - 17:39 WIB
Kunjungi sidang pembunuhan, dua kelompok mahasiswa bentrok
Kunjungi sidang pembunuhan, dua kelompok mahasiswa bentrok
A A A
Sindonews.com - Dua kelompok mahasiswa pengunjung sidang pembunuhan mahasiswa UMI Makassar, terlibat bentrokan, di Pengadilan Negeri Makassar.

Bentrokan ini terjadi saat kedua kelompok mahasiswa yang merupakan rekan korban pembunuhan Muhammad Ibrahim, mahasiswa UMI, dengan rekan terdakwa Sapada, sedang menunggu sidang, Senin (4/2/2013).

Berdasarkan pantauan di lapangan, bentrokan antara rekan korban pembunuhan Muhammad Ibrahim alias Ibe, dengan rekan terdakwa, Sapada, terjadi di koridor Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Kedua kelompok ini saling pukul, dan lempar dengan menggunakan kursi, serta tong sampah milik Pengadilan Negeri Makassar.

Aparat kepolisian yang jumlahnya sangat sedikit, tampak kewalahan melerai kedua kelompok mahasiswa yang bertikai tersebut. Meski aparat kepolisian telah melerai bentrokan, namun kedua kelompok mahasiswa ini kembali terlibat bentrokan di Jalan Jendral Sudirman Makassar, dengan saling lempar batu.

Beruntung sejumlah senior dari kedua kelompok ini berhasil melerai sehingga bentrokan dapat berhenti.

Kedua kelompok mahasiswa tersebut, sedianya akan menghadiri sidang kasus pembunuhan mahasiswa UMI, Ibrahim alias Ibe, mahasiswa jurusan elektro, yang tewas akibat di tikam oleh terdakwa Ssapada, mahasiswa jurusan sipil.

Diketahui, agenda sidang kali ini mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi.

Sementara itu, peristiwa pembunuhan terhadap korban Ibrahim alias Ibe ini terjadi pada bulan September tahun lalu. Saat itu korban ingin melerai dua kelompok mahasiswa yang terlibat keributan di fakultas teknik UMI. Namun naas, korban justru ditikam oleh terdakwa Sapada, yang menyebabkan korban tewas.

Sidang kembali akan digelar pekan depan dengan agenda sidang masih menghadirkan saksi lainnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5107 seconds (0.1#10.140)